ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Syarifuddin, salah seorang penyandang disabilitas, Minggu (24/12/2017) mengatakan bahwa banyak fasilitas publik di banda Aceh, baik yang dibangun oleh Pemkot Banda Aceh maupun oleh propinsi, tidak ramah terhadap penyandang cacat.
Hal ini disampaikan olehnya pada kegiatan diskusi publik refleksi 13 tahun tsunami Aceh di BPBD Aceh.
“Jadi kalau begitu bangunan tersebut hanya diperuntukan kepada orang yang memiliki kaki, sementara yang memakai kursi roda tidak bisa mengakses,” ujarnya.
Syarifuddin menambahkan saat ini Aceh melakukan evakuasi mandiri, di mana disabilitas sebelum ditolong oleh orang lain itu agar bisa mengevakuasi dirinya sendiri pada saat terjadi bencana. Tapi untuk saat ini tidak bisa, karena fasilitas publiknya tidak ramah disabilitas.
“Misalnya kita mau pergi ke mesjid Raya Baiturahman, ternyata di sana tidak bisa di akses oleh disabilitas, ini perlu di tinjau kembali oleh pemerintah, agar fasilitas publik di Aceh dapat diakses oleh semua kalangan,” terangnya.
Hal lainnya, Syarifuddin juga mengatakan, pengurangan resiko bencana dinilai kurang melibatkan kaum penyandang disabilitas. Menurut Syarifuddin penyandang disabilitas di Aceh sangat sulit memperoleh anggaran untuk kegiatan – kegiatan penangulangan bencana.
Di samping itu dalam qanun Aceh nomor 5 tentang penangulangan bencana permasalahan disabilitas hanya dimasukkan dalam satu pasal bersama dengan kelompok rentan, padahal kelompok rentan itu cukup banyak.
“Jika mengacu pada aturan BNPB nomor 14 tahun 2014 tentang penangganan perlindungan pertisipasi penyandang disabilitas dalam penangulangan bencana itu sebenarnya banyak pos anggaran yang harus sediakan pemerintah untuk kelompok rentan ini,” katanya.
Menurut Syarifuddin Qanun Aceh nomor 5 tahun 2010 tentang penangulangan bencana perlu dijabarkan lagi, dibuat sebuah SOP tentang penanggulangan bencana bagi penyandang disabilitas, yang mengacu pada UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan penanggulangan perlindungan pertisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana dan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.[]