Lhoksukon – AI alias Akiang yang ditangkap karena diduga telah merampok dan membunuh Aisyah inti Raden (87) warga Gampong Ceubrek Tunong, kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Jumat (22/12/2017) lalu, ternyata pernah mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun karena terlibat pemcurian handphone pada medio 2000 an.
“Tersangka merupakan pelaku kriminal pencurian handphone dengan hukuman 7 tahun penjara di Lapas Lhoksukon tahun 2000-an,” terang Iptu Rizki Kholiddiansyah kepada aceHTrend, Minggu (24/12/2017).
Ihwal terungkapnya misteri pembunuhan terhadap Aisyah, karena ada tiga pernyataan berbeda dari tiga orang. Anak AI mengatakan bila sang ayah pada hari Jumat pukul 11.00 WIB bertandang ke rumah Aisyah untuk membayar hutang. “Dalam pemeriksaaan awal sebagai saksi, kami menemukan informasi yang berbeda terkait keberadaan Akiong pada jam peristiwa itu,” ujar Rizki.
Dalam keterangannya, sekitar pukul 12:00 Wib tersangka berada di seputaran Kota Lhokseumawe, sedangkan istrinya menyatakan saat itu tersangka sedang berada di rumah.
Kemudian tim penyidik langsung melakukan pengembangan, lalu lakukan pengeledahan rumah tersangka serta menemukan sejumlah barang bukti yang dilaporkan pihak keluarga korban, termasuk kunci pembuka handphone.
Barang bukti yang ditemukan cincin emas yang ditanam di depan rumah, sedangkan dua unit handphone ditemukan didalam timbunan pasir yang ada depan rumahnya.
Menurut keterangan, Kata Rizki, tersangka mengaku telah mencekik leher korban, setelah itu mendorong korban kedalam sumur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dalam mengungkap kasus ini, kita dibantu Tim Jatanras Polda Aceh,” pungkasnya.