• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Fredrich Yunadi Terhadap KPK

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 12/02/2018 - 14:09 WIB
di Hukum
A A
Hakim tunggal praperadilan Ratmoho mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Hakim tunggal praperadilan Ratmoho mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho mengabulkan permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan lantaran perkara pokok yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah bergulir ke pengadilan.

“Saya sebagai hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel atas nama pemohon Fredrich Yunadi yang diwakili kuasa hukum,” ujar hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Hakim juga mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang juga diajukan Fredrich dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Hakim mengatakan, surat permohonan pencabutan perkara yang pertama dia terima pada 23 Januari 2018.

Sementara untuk gugatan kedua, hakim menerima surat permohonan pencabutan pada 6 Februari 2018. Karena belum ada tindakan hukum dalam perkara ini, maka hakim tidak akan menanyakan tanggapannya. Kedua pihak juga menyetujui pencabutan gugatan tersebut.

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB
Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB

“Dengan demikian, sidang selesai, sidang dinyatakan ditutup,” kata hakim yang ditutup dengan ketukan palu.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya mengajukan pembatalan praperadilan karena sidang perkara pokok telah bergulir di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah membacakan dakwaan Fredrich pada Kamis (8/2/2018).

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga disebut meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.[]

Sumber : Kompas.com

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Terlibat Laka Lantas, Warga Jeumpa dan Babahrot Dilarikan ke RSUTP

Selanjutnya

1489 Mahasiswa UIN KPM ke Pidie Diharapkan Membantu Masyarakat

BACAAN LAINNYA

Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Ilustrasi. Ist.

Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Acara Istri Kapolda Bukan Anggota Polisi

Minggu, 21/02/2021 - 06:49 WIB
Tim Jibom Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah, saat mengamankan granat jenis nanas, Kamis (18/2/2021).
Hukum

Granat yang Ditemukan di Rumah Dinas Kalapas Narkotika Langsa Dimusnahkan

Minggu, 21/02/2021 - 01:14 WIB
Dua terduga pelaku pembunuhan Siti Fatimah dan putrinya Nadaatul Afra di Gampong Simpang Jernih, Aceh Timur. Foto/acehtrend.com/Syafrizal.
BERITA

Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Jumat, 19/02/2021 - 10:02 WIB
Keempat tersangka yang diserahkan Polda Aceh ke Kejaksaan Aceh Utara
BERITA

Polda Aceh Serahkan Empat Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Kejari Aceh Utara

Kamis, 18/02/2021 - 20:03 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM, menyampaikan sambutan di hadapan ratusan mahasiswa UIN Ar-Raniry, di Halaman Setdakab Aceh Tengah, Selasa (6/9). Sebanyak 310 orang mahasiswa UIN Ar-Raniry akan melakukan KPM di Kabupaten Aceh Tengah.

1489 Mahasiswa UIN KPM ke Pidie Diharapkan Membantu Masyarakat

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.