ACEHTREND.CO, Tapaktuan – Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menetapkan 7 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Aceh Selatan di Pilkada 2018.
Hal itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penetetapan calon bupati dan wakil Bupati Aceh Selatan periode 2018 – 2023 di Kantor KIP Aceh Selatan, Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Senin (12/2/2018).
Komisioner KIP Aceh Selatan Edy Saputra menyampaikan, penetapan itu berdasarkan hasil verifikasi dukungan dan verifikasi dukungan perbaikan yang sudah dilalui, maka untuk masing-masing Paslon perseorangan dinyatakan lulus sebagai calon kandidat peserta Pilkda tahun 2018.
Begitupun Paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar dari jalur Partai politik (Parpol) setelah dievaluasi juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada tahun 2018.
“Maka dari itu kami menetapkan nama calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, maka ke 7 Paslon dinyatakan lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2018. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagai mana mestinya,” ungkap Edy Saputra.
Dalam pengesahan calon tersebut, masing-masing perwakilan kandidat diberikan berupa berita acara yang disediakan dalam tiga rangkap, kemudian berkas tersebut disampaikan kepada masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati.
Rapat pleno itu dimulai sejak pukul 15. 00 WIB danikut dihadiri oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST, Dandim 0107 Aceh Selatan Letkol. Inf. Harry dan perwakilan para Paslon.[]