ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, BNN Kabupaten Langsa dan Bea Cukai Aceh bekerjasama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 bungkus narkotika janis sabu seberat 20 Kilogram (Kg) dari Malaysia ke Aceh, Sabtu 10 Februari 2018.
Dari pengungkapan itu, petugas gabungan membekuk tiga tersangka tindak pidana narkotika di Dusun Tengku Ulee Uteun, Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara sekira puku 10.30 WIB dan mengamankan barang bukti berupa sabu kristal sebanyak 20 bungkus dengan berat kurang lebih 20 kg bersama 1 unit mobil Avanza silver BL 705 FA, empat unit Hanpone dan 3 KTP.
Ketiga tersangka adalah; Edi, warga Dusun Tengku Ulee Uteun, Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Ikbal alias Dek Bat warga Dusun Kedondong, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur dan Said Samsul Kamal warga Dusun Bugak Krueng, Gampong Bugak Krueng, Kecamatan Jangka, Bireuen.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada awak media pada konferensi pers di halaman kantor BNNP Aceh mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari kerjasama dari JSJN PDRM dengan BNN Pusat bahwa akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh Jaringan lnternasional Aceh-Penang melalui jalur laut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata upaya penyelundupan narkotika ini melibatkan DPO (Ikbal alias Dek Bat) dalam kasus 40 Kg sabu yang ditangkap oleh BNN pada 10 Januari 2018 sebulan lalu. Dalam masa pelarian (buron) tersebut tenyata Dek Bat masih juga mendatangkan sabu sebanyak 20 kg ke Aceh,” ujarnya, Senin (12/2/2018).

Menurut Brigjen Faisal, sabu tersebut diselundupkan dari Penang-Malaysia melalui jalur laut menggunakan perahu motor, ke wilayah perairan Aceh Utara. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu 10 Februari 2018 sekitar pukul 03.30 WIB tim gabungan BNN Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa dan Bea Cukai Aceh melakukan penangkapan terhadap Edi dirumahnya.
Setelah petugas gabungan melakukan penggeledahan rumah Edi, didapatkan sabu sebanyak 20 bungkus dalam plastik teh China yang tersimpan dalam dua buah tas yang dia sembunyikan dipekarangan rumahnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dann berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO BNN yaitu Ikbal alias Dek Bat serta se orang laki-laki bernama Said di Gampong Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Said diduga terlibat dalam melindungi Dek Bat selama menjadi buronan BNN.
“Hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujar Faisal.
Faisal menuturkan, untuk tersangka Edi dan Dek Bat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Pasal 113 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Said akan dikenakan pasal yang berbeda.
“Untuk proses penyidikan selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan menjalani proses penyidikan di BNN Pusat. Dengan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu 20 Kg di Aceh Utara ini jumlah korban yang diselamatkan ini berjumlah 140.000 orang,” katanya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo, Mewakili Wakil Gubernur Aceh Illiza Sa`aduddin Jamal dan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq.[]