• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

PDIP & Gerindra Dukung Revisi UUMD3, NasDem dan PPP Walk Out

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 14/02/2018 - 09:12 WIB
di BERITA, Politik
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO,Jakarta-Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), Senin (12/2). Pengesahan undang-undang yang dianggap antikritik ini mendapat dukungan partai-partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun fraksi oposisi yang dipimpin Gerindra dengan Ketua Umumnya Prabowo.

Pengesahan UU MD3 ini menuai kritik karena memiliki beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial ini memberikan kewenangan terhadap DPR dalam tiga hal yakni kritikan kepada DPR berpotensi dibawa ke ranah hukum, hak imunitas dan pemanggilan paksa dalam rapat DPR.

Partai-partai yang memberikan dukungan terhadap undang-undang yang kontroversial tersebut yakni PDI P, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura. Partai-partai yang selama ini beroposisi dengan pemerintah turut mendukung aturan tersebut yakni Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera.

Selain mengandung pasal-pasal kontroversial yang dianggap dapat membungkam kebebasan pers, UU MD3 menguntungkan partai besar seperti PDIP dan Gerindra. Kedua partai ini memperoleh tambahan kursi di pimpinan DPR dan MPR.

BACAAN LAINNYA

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

07/03/2021 - 20:18 WIB
FOTO/Disbudpar Aceh.

Gairahkan Pesona Wisata Aceh, Disbudpar Aceh Gelar Tour de Koetaradja

07/03/2021 - 11:35 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.

LMC (78): Era Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (III)

07/03/2021 - 10:52 WIB
Moeldoko. Foto/Suara.com.

That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

05/03/2021 - 21:22 WIB

Untuk pimpinan MPR disepakati penambahan kursi sebanyak tiga orang. Adapun, DPR menyepakati tambahan satu kursi pimpinan DPD.

Daftar newsletter Katadata sekarang!
Dapatkan berita terbaru pilihan kami melalui email Anda setiap hari (Senin – Jumat).
Sign Up Newsletter
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin pengesahan UU MD3 mengatakan Pasal 122 huruf K mengatur kewenangan MKD DPR mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang merendahkan kehormatan dewan, demi kepentingan kelancaran tugas anggota dewan.

“Terutama tugas pokok (anggota dewan) dalam hal mengkritisi pemerintah,” kata Fadli yang menjabat Wakil Ketua Umum Gerindra kepada wartawan.

Sikap berbeda dari PPP dan Nasdem

Hanya dua partai yakni Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang walk out atau meninggalkan sidang paripurna karena tak mendukung aturan tersebut. Selama ini Nasdem dan PPP selalu berada di pihak pemerintah.

Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate menilai pasal-pasal yang direvisi dalam aturan tersebut bernuansa pragmatis dan cenderung mementingkan kelompok tertentu. Bahkan, dia menilai jika aturan tersebut membuka peluang oligarki dengan menampik kritik masyarakat.

“Demi menjaga citra dan reputasi, kami meminta pemerintah dan seluruh fraksi untuk sepakat dalam paripurna untuk menunda pembahasan RUU MD3,” kata Johnny.

(Bacajuga: Dapat Kursi Pimpinan DPR dan MPR, PDIP Akan Tunjuk Politisi Senior)

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, sebenarnya pengesahan RUU MD3 harus ditunda karena ada dua hal yang disoroti. Pertama, pengisian Wakil Ketua MPR berdasarkan Pasal 427a poin c yang dilakukan tanpa pemilihan.

Kedua, tiga pasal yang mendapat perhatian dari masyarakat sipil. Pasal-pasal tersebut yakni penambahan Pasal 122 tentang tugas dan fungsi MKD untuk bisa mengusut secara hukum pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

Selain itu, Pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota DPR. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait tindak pidana yang tak sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden dan setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Terakhir, Pasal 73 ayat 4 dalam revisi tersebut mewajibkan kepolisian untuk memaksa lembaga atau perorangan memenuhi panggilan DPR jika tiga kali mangkir tanpa alasan. “Tapi agar rumusan cermat dan berhati-hati sehingga tidak menimbulkan salah tafsir. Sekali lagi PPP meminta menunda,” kata Arsul.

Sumber: Katadata
Foto: Antara

Tag: #HeadlineUumd3
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Nova Tinjau Proyek APBN di Pidie Jaya

Selanjutnya

Kata Jubir Pemerintah Aceh tentang Mazhab Hana Fee Gubernur Irwandi

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Polisi Tangkap Lima Terduga Penggelapan BBM dari Kapal Tanker MT Garuda Asia di Lhokseumawe

Minggu, 07/03/2021 - 16:36 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Ketua DPRK Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kuta Alam

Minggu, 07/03/2021 - 12:16 WIB
Ilustrasi
BERITA

Camat Langsa Barat Minta Aktivitas Gotong Royong Kembali Digalakkan

Minggu, 07/03/2021 - 12:06 WIB
Ketua ARC PUI Unsyiah Syaifullah Muhammad @aceHTrend/Ihan Nurdin
BERITA

Maksimalkan Potensi Nilam Aceh, ARC-USK Kerja Sama Inovasi Riset dengan USM

Minggu, 07/03/2021 - 11:47 WIB
Foto bersama Teuku Dharul Bawadi (Presiden ASIA) dan M. Nurdin (Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh), Yusri (Kepala OJK Aceh), dan Lisda Yanti (Kepala Cabang ACT Aceh).
BERITA

Berbelanja dan Bersedekah Kini Hadir dalam Satu Platform pasarsedekah.com

Minggu, 07/03/2021 - 11:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

Minggu, 07/03/2021 - 10:29 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Farid Nyak Umar Kembali Ingatkan Dampak Buruk Game Online Bagi Generasi Muda

Minggu, 07/03/2021 - 09:52 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Melalui Ketua DPRK Warga Minta Pemerintah Kota Dukung Balai Pengajian Gampong

Minggu, 07/03/2021 - 09:23 WIB
Konferensi pers Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam terkait defisit anggaran dan utang daerah, Sabtu (6/3/2021). (Foto/AceHTrend/Nukman)
Daerah

Sekda Jelaskan Penyebab Defisit Anggaran Kota Subulussalam

Minggu, 07/03/2021 - 05:46 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Irwandi Yusuf (Dok.aceHTrend)

Kata Jubir Pemerintah Aceh tentang Mazhab Hana Fee Gubernur Irwandi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

    Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Jelaskan Penyebab Defisit Anggaran Kota Subulussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Perdana Ayam Potong, BUMG Seumirah Raih Untung Rp100 Juta

    3325 shares
    Share 3325 Tweet 0
  • Agar Ngopi Berkah, Ini Doa dan Wiridnya Versi Ulama Sufi

    77 shares
    Share 77 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

Muhajir Juli
07/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Polisi Tangkap Lima Terduga Penggelapan BBM dari Kapal Tanker MT Garuda Asia di Lhokseumawe

Mulyadi Pasee
07/03/2021

Ilustrasi
LIFE STYLE

Penjas BBG Gelar Kejuaraan Tenis Meja Cup untuk Pelajar, Mahasiswa, dan Dosen

Redaksi aceHTrend
07/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Ketua DPRK Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kuta Alam

Teuku Hendra Keumala
07/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.