ACEHTREND.CO, Lhokseumawe-Sofyan selaku Ketua Harian DPW Partai Nasional Aceh (PNA) Lhokseumawe diberhentikan sampai batas waktu tidak ditentukan. Pemberhentian aktivis politik tersebut termaktub dalam surat nomor: 50/PNA/DPW-LSM/II/2018, tanggal 11 Februari 2018.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua DPW PNA Lhokseumawe Dedi Safrizal dan Sekretaris PNA setempat Amri bin Ibni, Sofyan diberhentikan karena untuk menghindari kekisruhan internal DPW PNA Lhokseumawe. Pemberhentian itu juga karena hasil evaluasi kinerja selama tiga bulan terakhir.
Surat itu juga ikut ditandatangani oleh Ketua Kecamatan Banda Sakti Syahbuddin Ibrahim, Ketua PNA Blang Mangat Amiruddin, Ketua PNA Muara Satu Ridwan Husen dan Muara Batu Abdullah Umar.
Sementara itu, Sofyan yang dikonfirmasi terkait pemberhentian dirinya dari Ketua Harian DPW PNA Lhokseumawe,Rabu (14/2/2018) mengatakan apa yang terjadi terhadap dirinya, karena dia mempertanyakan pengelolaan dana partai yang tidak transparan.
“Saya mempertanyakan keuangan partai yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi beberapa orang. Itu masalahnya, sehingga saya dianggap menganggu solidaritas partai. Padahal, bila soal komitmen, semenjak PNA jilid pertama saya sudah di partai ini walau berbeda DPW,” ujar mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) dan politikus Partai Rakyat Aceh(PRA).
Apakah Sofyan akan melawan? Ia mengaku sedang membuat pertimbangan. “Saya akan mengukur dulu untung dan rugi. Jadi tidak buru-buru. Bagi saya partai itu adalah lembaga politik yang memperjuangkan misi partai,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPP PNA Miswar Fuadi, yang dikonfirmasi oleh aceHTrend, mengaku belum mendapatkan salinan surat dari DPW PNA Lhokseumawe.
“Saya belum tahu, karena memang tidak ada pengajuan perubahan SK DPW Kota Lhokseumawe,” tulisnya via WhatsApp.