• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pelanggar Syariat Alam

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 16/02/2018 - 07:13 WIB
di MAHASISWA MENULIS
A A
Kerusakan Hutan Aceh (Foto: harianterbit.com)

Kerusakan Hutan Aceh (Foto: harianterbit.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Munawir Lala

PADA prinsipnya, mengambil manfaat dari hasil hutan tidak haram, termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sungguh ironis, bila sumber daya alam yang ada tidak dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Bukankah hutan (Sumber Daya Alam) merupakan salah-satu pemberian Tuhan untuk dikelola manusia agar terpenuhi kebutuhan hidupnya? Namun persoalannya adalah, sebagian manusia dirasuki oleh berbagai kerakusan dan hutan dijadikan hanya sebagai objek untuk dieksploitasi semata. Sedangkan aspek kemaslahatan terhadap kelestarian lingkungan terabaikan begitu saja.

Indonesia, khususnya Aceh, selaku negeri hukum yang merupakan bagian dari Indonesia, telah mengatur sedemikian rupa tentang mekanisme pengelolaan hutan. Mulai dari tahap permohonan sampai pada tahap pelaksanaannya. Misalnya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan dan Perizinan Kehutanan Aceh. Qanun tersebut telah memberikan penegasan yang jelas tentang kawasan hutan yang dapat dikelola, bahkan mencakupi persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pengusaha pemanfaatan hutan, begitu juga hak dan kewajibannya.

Pasal 5 ayat (1), jelas menyebutkan bahwa status hutan Aceh terbagi tiga, yaitu; hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Sedangkan berdasarkan fungsinya, hutan juga memiliki tiga fungsi utama. Pertama hutan konservasi, yang fungsi utamanya sebagai kawasan hutan untuk pengawetan terhadap tumbuhan dan satwa serta ekosistem didalamnya. Kedua hutan lindung, yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Dan ketiga hutan produksi, dengan fungsi utamanya untuk memproduksi hutan.

BACAAN LAINNYA

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

08/03/2021 - 06:25 WIB
Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

07/03/2021 - 20:18 WIB
FOTO/Disbudpar Aceh.

Gairahkan Pesona Wisata Aceh, Disbudpar Aceh Gelar Tour de Koetaradja

07/03/2021 - 11:35 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.

LMC (78): Era Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (III)

07/03/2021 - 10:52 WIB

Ketiga jenis hutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Namun tata cara pemanfaatannya yang berbeda-beda. Seperti dalam kawasan hutan lindung dan konservasi, Izin yang dapat diberikan hanya pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti; madu, rotan, jernang atau jenis-jenis pemanfaatan kawasan hutan lainnya yang tidak melakukan penebangan terhadap jenis hutan alam.

Sedangkan pemanfaatan kawasan hasil hutan kayu hanya dapat dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi yang tidak produktif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. Salah-satu kawasan hutan produksi yang tidak produktif memiliki kriteria padang alang-alang, semak belukar atau merupakan kawasan hutan yang tidak memiliki hutan alam dan tutupan vegetasinya sudah terbuka.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa untuk proses pengeluaran izin kawasan hutan dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu harus melalui lima (5) tahapan, yaitu; penyiapan lahan, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. Lantas persoalannya adalah, apakah semua ketentuan tersebut dilaksanakan oleh pejabat publik dalam pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan?

Kontradiktif

Bila pemerintah menjalankan dengan baik semua ketentuan pengelolaan hutan dan lahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Maka peluang peningkatan ekonomi dari sektor kehutanan akan berbanding lurus dengan tingkat perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Dampak yang ditimbulkan akibat perbaikan tata kelola hutan dan lahan akan berfungsinya kawasan hutan menurut ketentuannya masing-masing. Baik itu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Bukankah salah-satu fungsi regulasi di bidang kehutanan untuk menjamin kepastian kawasan hutan agar berfungsi sesuai dengan ketentuannya masing-masing.

Peningkatan investasi di bidang kehutanan sangat rentan terjadi pengrusakan terhadap hutan (deforestasi). Salah-satunya adalah jenis usaha pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan berdasarkan data yang penulis dapatkan. Walhi Aceh telah melaporkan PT. Rencong Pulp and Paper Industri yang bergerak di dibidang HTI ke PTUN Banda Aceh. Salah-satu dugaan yang menjadi dasar pengaduan Walhi Aceh terhadap PT. RPPI adalah kawasan tersebut dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi yang masih produktif seluas 10.384 hektar, tentu ini bertentangan dengan PP Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.

Perusahaan yang bergerak di di bidang HTI hanya bisa dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi yang tidak produktif dengan kriteria seperti yang telah tersebutkan di atas. Sedangkan lokasi PT. Rencong berada pada lokasi dengan tingkat tutupan lahan (vegetasi) yang masih sangat rapat. Bahkan dalam kawasan tersebut masih memiliki tegakan pohon alam yang masih sangat berpotensi untuk dijadikan kawasan hutan konservasi. Kalaupun dipaksakan untuk dijadikan kawasan HTI, maka kawasan tersebut harus dilakukan penebangan terhadap hutan alam terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai lahan persiapan HTI.

Pun demikian, PTUN Banda Aceh menolak permohonan Walhi untuk melakukan pencabutan izin PT. RPPI. Walaupun kasus tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung oleh Walhi Aceh untuk dilakukan peninjauan kembali. Seharusnya pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan, harus memastikan terlebih dahulu status hutan yang akan diberikan hak penguasaannya. Sehingga potensi konflik terhadap perusahaan dan perubahan bentang alam berdasarkan fungsi hutan dapat diantisipasi sejak dini.

Akhirnya penulis mengajak kepada semua lapisan masyarakat dan pemerintah untuk menjaga kelestarian alam dari ancaman deforestasi dan degradasi terhadap hutan dan lahan melalui perbaikan tata kelola. Semoga.

*Penulis adalah staf LSM Bytra. Aktif juga di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Tag: #Headlinehutan
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Kritik Jabatan dan Kebijakan Presiden Tak Masuk Pasal Penghinaan

Selanjutnya

Menjadikan Shalat Sebagai Penolong

BACAAN LAINNYA

Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Catatan Kecil tentang Singkil

Minggu, 17/01/2021 - 23:45 WIB
Noer Zainora
MAHASISWA MENULIS

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Menerapkan Qanun LKS

Minggu, 17/01/2021 - 15:56 WIB
Mariana Syahfitri
MAHASISWA MENULIS

Manfaat Mempelajari Matematika: dari Berpikir Logis hingga Jadi Kreator Konten

Senin, 04/01/2021 - 10:46 WIB
Wahlul Zikra.
MAHASISWA MENULIS

Pemuda Aceh Dalam Pelukan Judi Chip Domino

Sabtu, 26/12/2020 - 07:54 WIB
Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Setitik Mutiara di Ujung Sungai Singkel

Kamis, 10/12/2020 - 06:05 WIB
Baihaki.
MAHASISWA MENULIS

Bahaya Popularitas Dunia dan Solusinya

Kamis, 26/11/2020 - 07:25 WIB
Ahmad Zharfan
MAHASISWA MENULIS

Demokrasi Kita Semakin Menurun?

Selasa, 20/10/2020 - 12:23 WIB
Ahmad Zharfan
MAHASISWA MENULIS

UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan dan Keadilan di Indonesia?

Selasa, 13/10/2020 - 10:41 WIB
Aulia Prasetya
MAHASISWA MENULIS

Demokratis, Birokrasi, dan Mahasiswa 

Kamis, 24/09/2020 - 18:24 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Menjadikan Shalat Sebagai Penolong

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

    Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Jelaskan Penyebab Defisit Anggaran Kota Subulussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Perdana Ayam Potong, BUMG Seumirah Raih Untung Rp100 Juta

    3325 shares
    Share 3325 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

FPTI Abdya Berkomitmen Lahirkan Atlet Panjat Tebing Andal

Masrian Mizani
08/03/2021

aceHTrend.com
OPINI

Menjadi Guru Kreatif di Masa Pandemi

Redaksi aceHTrend
08/03/2021

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

Muhajir Juli
08/03/2021

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

Muhajir Juli
07/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.