ACEHTREND.CO, Tapaktuan – Komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan yang membidangi Divisi Sosialisasi dan SDM, Syamsuardi mengatakan, proses kampanye Paslon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan pada Pilkada 2018 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip jujur, terbuka dan dialogis.
Hal tersebut diungkapkan Syamsuardi pada acara sosialisasi kampanye paslon bupati
dan wakil bupati yang berlangsung di Aula Hotel Dian Rana, Jln. T.R. Angkasa, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, kabupaten setempat.
Sementara itu sambungnya, untuk alat peraga kampanye yang difasiltasi oleh pihak KIP antara lain, selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29 cm, poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm, yang dicetak paling banyak sejumlah KK pada daerah pemilihan untuk setiap paslon.
“Bahan kampanye yang dapat dicetak pasangan calon meliputi, pakaian, penutup kepala, alat minum
kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan striker paling besar berukuran 10 cm x 5 cm,” sebutnya.
Syamsuardi menuturkan, untuk pemasangan alat peraga kampanye paslon bupati dan wakil bupati, dibenarkan membuat baliho paling besar ukuran 4 m x 7 m paling banyak 5 buah untuk setiap kabupaten/kota.
Selain itu tambahnya, umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m dan paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan, sementara spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap gampong.
“KIP kabupaten akan menyerahkan alat peraga kampanye kepada tim kampanye paslon untuk di fasilitasi pemasangannya di lokasi yang ditentukan. Penyerahan disaksikan oleh Panwas kabupaten, sementara untuk perawatan dan pemeliharaan dan pembersihan alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab paslon. Jika terjadi kerusakan, paslon dapat menggantikan alat peraga kampanye yang rusak dengan persetujuan KIP Aceh Selatan,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk desain dan materi bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang di fasilitasi KIP Aceh Selatan dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden RI atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus parpol.
Sementara itu lanjutnya, pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain atau relawan.
“Sementara untuk larangan politik uang meliputi, parpol atau gabungan parpol dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Dalam masa kampanye, parpol dan gabungan parpol, paslon dan tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada para peserta kampanye,” papar Syamsuardi.
Kemudian lanjutnya, untuk biaya makan, minum dan transportasi dilarang diberikan dalam bentuk uang, minum dan transportasi didasarkan pada standar biaya daerah serta dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan parpol atau gabungan parpol.
“Paslon dan tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang dan nilai barang secara kumulatif paling banyak 1 juta rupiah dan parpol atau gabungan parpol, paslon dan tim kampanye dilarang memberikan doorprez untuk seluruh metode kampanye,” jelasnya. []