ACEHTREND.CO, Blangpidie – Belasan orang warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk mengancam akan turun ke lokasi lahan hak guna usaha milik PT Dua Perkasa Lestari (DPL) untuk melakukan aksi demontrasi menuntut hak kebun Plasma yang dijanjikan perusahaan tersebut.
M.Yakir salah seorang warga Babahrot yang didampingi enam ketua kelompok tani binaan lainnya menyampaikan pernyataan tersebut usai berdiskusi dengan Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli diruang kerjanya.
M. Yakir mengatakan, pada tahun 2007 lalu disaat permohonan izin HGU diajukan kepada pemerintah, Direktur PT DPL berjanji akan memberikan kebun Plasma kepada 250 KK yang tergabung dalam 6 kelompok binaan.
“Namun hampir 10 tahun berjalan janji tersebut tidak pernah ditepati oleh perusahaan. Maka kami 250 kepala keluarga, pada hari Rabu (21/2) akan turun kelapangan untuk mengklim lahan binaan PT DPL, karena sudah 10 tahun kebun Plasma belum diberikan oleh pihak perusahaan itu,” kata M Yakir, Selasa, (20/10/2018).
M. Yakir menuturkan, enam kelompok tani binaan PT DPL yang dijanjikan akan diberikan kebun Plasma tersebut masing-masing seluas 2 hektar/KK, diantaranya, Kelompok Tani Bina Beurata, Kelompok Tani Bina Sepakat, Kelompok Tani Bina Arongan, Kelompok Tani Bina Rakan, Kelompok Tani Bina Beurata, Kelompok Tani Bina Baru, dan Kelompok Tani Bina Harapan.
“Jadi, setiap KK dijanjikan akan mendapat 2 hektare kebun kelapa sawit sistem Plasma atau seluruhnya seluas 500 hektare. Sudah 10 tahun lamanya kebun Plasma itu belum diberikan, makanya hari ini kami datang ke kantor DPRK khusus untuk memberitaukan kepada ketua DPRK Abdya,” jelas M. Yakir.
Sementara itu, ketua DPRK Abdya, Zaman Akli saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa ada belasan warga Kecamatan Babahrot datang ke kantor dewan untuk mengantarkan surat pemberitahuan kelompok tani binaan PT Dua Perkasa Lestari turun ke lahan perkebunan untuk berunjuk rasa.
“Pada dasarnya kita tidak mengharapkan adanya aksi unjuk rasa di lokasi lahan HGU itu. Karena kita khawatir yang namanya turun lapangan itu kerap sekali timbul hal-hal yang tidak kita inginkan. Jadi, saya menyarankan agar persoalan kebun Plasma itu dituntut saja ke pengadilan negeri,” ungkap Akli.
Kemudian lanjutnya, selaku Ketua DPRK Abdya, dirinya berharap agar pihak PT Dua Perkasa Lestari agar mentaati hasil kesepatan bersama yang sudah disepakati bersama dengan masyarakat. Dan pihak perusahaan berkewajiban untuk mengeluarkan 20 persen lahan Plasma dari jumlah HGU yang dimiliki.
“Jadi, kalau lahan HGU PT Dua Perkasa Lestari itu luasnya 2.600 hektare, maka kurang lebih sekitar 500 hektare lahan harus dikeluarkan, dan diberikan kepada anggota kelompok binaan sebagaimana hasil kesepatakan dulu,” pesan ketua DPRK. []
Sumber Foto: Antaranews. com