ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Masyarakat Gampong Lampe Awe, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar bersama Polisi Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggerebek dua perempuan muda bersama seorang pria paruh baya yang diduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di kebun gampong setempat, Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 22.00 WIB.
Ketiganya adalah pria AR (40) warga Gampong Bak Dilip, Kecamatan Montasik, Aceh besar. TDA (23) ibu rumah tangga asal Ule Kareng Cot Irie, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh besar, dan AFF (22) perempuan asal Gampong Peunyerat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Dari ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu 2 paket besar, 3 paket sedang dan 1 paket kecil. Semuanya dibungkus dalam plastik bening dengan berat total diperkirakan 80 gram dan uang sekitar Rp 6,9 juta lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo pada aceHTrend mengatakan, anggotanya mendapat informasi bahwa di seputaran Gampong Lampe Awe sering terjadi transaksi sabu sehingga dilakukanlah penyelidikan ke gampong tersebut.
Sesampainya di sana, polisi bersama tokoh masyarakat dan pemuda setempat melakukan penggrebekan terhadap para tersangka yang saat itu belum diketahui identitasnya dan dicurigai sedang melakukan transaksi sabu.
“Selama ini masyarakat di sana sudah cukup dibuat resah oleh peredaran narkotika,” ujar Agus, Rabu (21/2/2018).
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap ketiganya dan menemukan barang bukti sabu di atas dan di dalam jok sepeda motor milik AR dengan berat total 80 gram.
“Kasus ini sedang dikembangkan. Para tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh,” katanya. []