• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pembahasan Alot, APBA 2018 Berpeluang Jadi Pergub

Fauzi Cut SyamFauzi Cut Syam
Rabu, 21/02/2018 - 07:42 WIB
di BERITA, DPR Aceh, Politik
A A
Irwan Djohan saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/2/2018). Foto: Fauzi Cut Syam/aceHTrend.

Irwan Djohan saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/2/2018). Foto: Fauzi Cut Syam/aceHTrend.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Wakil Ketua II DPR Aceh T Irwan Djohan mengatakan dirinya pesimis proses pembahasan RAPBA 2018 bisa tuntas dalam waktu singkat. Irwan Djohan mengatakan dirinya tidak bisa menjawab pasti berapa persen progress atau kemajuan pembahasan RAPBA 2018 namun menurutnya baru 50% hasil yang dicapai.

“Dalam kapasitas sebagai pribadi bukan sebagai pimpinan dewan saya ingin menyampaikan bahwa progress dari pembahasan RAPBA sampai hari ini sangat lambat, sampai sekarang kita masih membahas pendapatan belum belanja, dan menurut saya kemungkinan besar tahun ini Pergub bukan Qanun,” ujar Irwan Djohan kepada wartawan, Selasa (20/2/2018) usai menerima pengunjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah di halaman gedung DPR Aceh.

Namun Irwan Djohan mengatakan keterlambatan ini bukan disengaja, tapi kedua belah pihak tidak ingin menetapkan APBA secara serampangan seperti tahun – tahun sebelumnya.

“Pada tahun – tahun sebelumnya ada beberapa item kegiatan yang tidak seluruh pimpinan DPRA tahu apa isinya, dan baru kami tahu saat kami baca di media,” ujar Irwan yang saat ini merupakan wakil pimpinan Banggar DPRA.

BACAAN LAINNYA

Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB
Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB
Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

26/02/2021 - 08:44 WIB

Menurut Irwan, pada tahun sebelumnya saat pembahasan, pimpinan DPRA yaitu ketua dan 3 wakil pimpinan lainnya tidak masuk dalam komisi – komisi, hanya jadi pimpinan Banggar saja. Pada tahun sebelumnya pembahasan APBA dibahas di komisi. Kalau ada persoalan yang bersifat krusial baru komisi menyampaikan kepada pimpinan DPRA yang dalam hal ini juga merangkap pimpinan Banggar untuk mendapatkan petunjuk atau saran.

“Kita ingin RAPBA tahun ini berpihak kepada masyarakat dan untuk kepentingan Aceh,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Sebagai informasi Irwan Djohan menyampaikan bahwa target pembahasan RAPBA selesai secara hukum dan undang – undang adalah 60 hari setelah RAPBA diserahkan. Kalau berpatokan pada hal tersebut maka temponya akan jatuh pada akhir Februari atau awal Maret ini, karena pengajuan pada tanggal 4 Desember 2017.

“Jadi kalau gubernur mengatakan apabila tidak selesai 27 Februari akan dipergubkan maka gubernur sudah berhitung betul terkait 60 tersebut, bahkan sebelumnya 5 Februari jatuh temponya, tapi ternyata itu salah, karena sama dengan menghitung 60 hari biasa, bukan 60 hari kerja,” ujar Irwan Djohan.

Irwan mengatakan, jalan terbaik yang bisa dlakukan adalah dalam bentuk qanun, karena dengan qanun seluruh kegiatan bisa diakomodir. Namun apabila ini dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maka ada beberapa jenis program tertentu yang tidak bisa di diakomodir karena pergub ini hanya merupakan kesepakatan eksekutif dan Kemendagri.

Sedangkan secara aturan keuangan ada beberapa aturan tertentu yang harus mendapatkan persetujuan DPRA, seperti tambahan penghasilan pegawai negeri, proyek multiyear. Sehingga apabila dipergubkan maka hal tersebut tidak bisa dilaksanakan.[]

Tag: #Headlineacehapba2018
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pembangunan Aceh Harus Berbasis Pemerataan Ekonomi

Selanjutnya

Juru Bicara: Pembahasan APBA 2018 Masih Ada Waktu

BACAAN LAINNYA

Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator Abdullah Puteh Janji Perjuangkan Tiga Potensi Aceh Singkil

Sabtu, 27/02/2021 - 13:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kwarcab Pramuka Abdya Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

Sabtu, 27/02/2021 - 09:16 WIB
aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Pj Geuchik Kaye Aceh dan Cot Bak U Abdya Dilantik 

Sabtu, 27/02/2021 - 09:09 WIB
Ketua Pospera Abdya Harmansyah
BERITA

Pospera Abdya Minta Bupati Segera Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA 

Sabtu, 27/02/2021 - 08:56 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Saifullah Abdulgani. Foto: Fauzi Cut Syam/aceHTrend.

Juru Bicara: Pembahasan APBA 2018 Masih Ada Waktu

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Langsa Ini Olah Sabut Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Muhajir Juli
28/02/2021

Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Ihan Nurdin
27/02/2021

Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Masrian Mizani
27/02/2021

Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Redaksi aceHTrend
27/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.