• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Mahkamah Agung Cabut Biaya Pengesahan STNK

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 23/02/2018 - 05:34 WIB
di BERITA
A A
STNK. Foto: Liputan6.

STNK. Foto: Liputan6.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta- Setiap tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar sejumlah biaya untuk mengurus surat kendaraan. Salah satu biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, dalam beberapa waktu ke depan, biaya tersebut bakal dihapus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait peraturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berdasarkan keputusan MA yang disitat dari laman resmi, pembatalan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim.

Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.

BACAAN LAINNYA

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

01/03/2021 - 10:47 WIB
aceHTrend.com

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

01/03/2021 - 10:04 WIB
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

01/03/2021 - 09:47 WIB
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

01/03/2021 - 09:16 WIB

Sementara itu, penggugat menganggap biaya tersebut ada pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.

Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan STNK tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.
Bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.

Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tapi, jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat(8/12/2017).

Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.

Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.

Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Sumber: Liputan6.

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Di Pakistan, Pramuka Trangenders Berpeluang Menjadi Relawan Haji

Selanjutnya

Terkait Napi di Luar Lapas, Kanwil Kumham Minta Polisi Lakukan Pengusutan

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Forum Pemuda Lintas Agama di Aceh Terbentuk

Senin, 01/03/2021 - 08:52 WIB
Tu Sop @statusaceh
Dayah

Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

Senin, 01/03/2021 - 08:00 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Minggu, 28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Polisi berhasil mengamankan salah satu napi Lapas Lhokseumawe yang berkeliaran di luar penjara. Foto: ist.

Terkait Napi di Luar Lapas, Kanwil Kumham Minta Polisi Lakukan Pengusutan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Teuku Hendra Keumala
01/03/2021

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Syafrizal
01/03/2021

Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Redaksi aceHTrend
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.