ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian alat logistik milik PDAM Tirta Mon Pase senilai 375 Juta.
Polisi juga berhasil menangkap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti. Hal tersebut terungkap saat Polsek Sektor Banda Sakti menggelar Press Release di Mapolsek setempat, Minggu (11/03/2018).
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari pihak PDAM Tirta Mon Pasee tentang kehilangan alat-alat logistik berupa keran dan meteran air,” Kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Lanjutnya, menindaklajuti hal tersebut dan langsung melakukan upaya penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa hilangnya alat-alat logistik milik perusahaan PDAM dengan nilai kurang lebih 375 juta.
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisil R (34) warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang juga berprofesi sebagai satpam di perusahaan PDAM Tirta Mon Pasee tersebut.
Selanjutnya, hasil barang curian itu dijual tersangka R kepada penadah yakni S (39) warga Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pemilik salah satu toko besi di kawasan Keude Cunda.
Arief menanambahkam dari hasil penjualan barang curian itu tersangka R membeli sejumlah barang berupa senapan angin, TV, Sepeda motor Trail serta barang-barang lainnya yang sudah kita sita guna dijadikan barang bukti.
Sedangkan dari tangan penadah polisi mengamankan barang bukti berupa 438 buah meteran air merk Onda, 121 buah stop kran merk Onda, dan 170 buah handkran serta uang sebesar 60.000.000 juta rupiah.
“Terkait perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara, dan saat ini kita juga masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.[]