ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin memberikan klarifikasi terkait pernyataan: munafik, kepada Gubernur Aceh terkait APBA 2018 yang dipersiapkan untuk dipergubkan oleh eksekutif.
Politisi dari Partai Aceh ini mengatakan, pernyataan kata “munafik” terhadap Gubernur itu berupa teguran terhadap Gubernur Aceh selaku mitranya legislatif.Ia menjelaskan, secara harfiah kata meunafik bermakna: sebuah perbuatan yang sangat berbeda antara ucapan dan tindakan.
“Kata munafik secara harfiah itu merupakan sebuah perbuatan yang sangat berbeda dari apa yang diucapkan,” kata Tgk Muharuddin kepada aceHTrend, Rabu (14/3/2018) di kediamnnya.
Menurutnya, pernyataan yang menuai pro dan kontra dari masyarakat ini dianggap wajar. Pasalnya, ini tergantung dari penilaian dan kepentingan seseorang terkait pengesahan APBA 2018 yang ingin dipergubkan. Ia juga mengapresiasi sikap masyarakat dengan berbagai macam komentar yang sangat beragam, baik dari segi positif dan negatifnya.
Ia melanjutkan, dalam konteks hubungan kemitraan ini tidak ada salahnya saling tegur menegur. Jika mitranya keliru, pihaknya akan menegur. “Ini secara pribadi bukan menyerang gubernur, tapi yang perlu diketahui oleh masyarakat publik adalah itu secara objektif dimana legislatif dan eksekutif adalah dua lembaga yang saling dukung mendukung dan melengkapi,” ujar Ketua DPR Aceh.
kronologis ucapan itu berawal saat berdiskusi dengan salah satu harian cetak yang terbit di Banda Aceh,terkait respon DPR Aceh terhadap undangan dari Kemendagri terkait pengesahan RAPBA 2018 yang akan dipergubkan. Saat itu pertanyaan kedua terkait usulan masyarakat melalui DPR Aceh yang dijanjikan Gubernur Aceh.
“Inilah asal muasal keluar kata “munafik”. Karena kalau APBA 2018 dipergubkan maka tidak ada cerita lagi aspirasi. Begitu juga terkait nominal Rp 20 Miliar yang saya sampaikan itu juga janjinya Gubernur kepada DPR Aceh yang sudah diketahui publik,” terangnya.
Muhar mengatakan, pernyataan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh saat pelantikan Bupati/Walikota di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh. Saat itu, Gubernur Aceh mengatakan setiap anggota DPR Aceh berhak mengelola aspirasi masyarakat sebesar Rp 20 Miliar dari dapilnya masing-masing.
“Kemudian ucapan Gubernur Aceh inilah yang diketahui publik bahwa tahun 2018 ini anggota DPR Aceh diberikan ruang untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 20 Miliar tersebut untuk kepentingan publik. Artinya, ketika Gubernur Aceh sudah menpergubkan, maka aspirasi yang dijanjikan saudara Gubernur itu sudah tidak ada lagi. Ini namanya kan ingkar janji,” ujarnya.
Selanjutnya,Tgk Muharuddin juga mengajak semua pihak agar saling instrospeksi diri, baik itu dari Gubernur Aceh dan dirinya sendiri maupun semua pimpinan yang berkuasa.
Baca juga:Gubernur Aceh Minta Ketua DPRA Jangan Frustasi