• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

DSI Aceh Miliki Wacana Hukuman Qishas untuk Pembunuh

Muhajir JuliMuhajir Juli
Kamis, 15/03/2018 - 06:57 WIB
di Agama, SPECIAL
A A
Ilustrasi. Sumber: Merdeka.com

Ilustrasi. Sumber: Merdeka.com

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO,Banda Aceh- Dinas Syariat Islam (DSI) Propinsi Aceh, sejauh ini sudah memiliki wacana penerapan hukuman qishas dan potong tangan bagi para pembunuh dan pencuri. Tapi, sampai saat ini belum maujud dalam bentuk tindakan lebih lanjut.

Dr. Munawar selaku Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, kepada aceHTrend, Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB mengatakan, semenjak meningkatnya kasus pembunuhan dan pencurian di Aceh, sejumlah organisasi mengajukan tawaran penerapan hukuman qishas dan potong tangan di Aceh.

“Wacana itu pernah ada. Muncul ketika kasus pembunuhan dan pencurian meningkat di Aceh. Didorong oleh sejumlah organisasi yang melihat bahwa hukum Islam menjadi salah satu jawaban atas semakin maraknya kejahatan yang merenggut nyawa manusia,” terang Munawar.

Secara hukum, kata Munawar, penerapan hukum qishas dan potong tangan, memungkinkan diterapkan di Aceh, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, Pasal 125.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

21/01/2021 - 16:33 WIB
aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB

Pasal 125 tersebut ada tiga ayat yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Ayat 1 berbunyi: (1) Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. (2) Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

Pun demikian, tambah Munawar, sejauh ini selain wacana, belum ada langkah selanjutnya yang dilakukan. Untuk membuat sebuah rancangan qanun, haruslah diawali dari serangkaian riset (penelitian) terhadap berbagai kondisi, baik tantangan, rintangan dan lainnya, agar rancangan yang dibuat nantinya, benar-benar sebuah kebutuhan.

“Misal, apakah pada kondisi saat ini pemberlakuan qishas dan potong tangan sudah masuk dharuri? Ini akan dijawab oleh riset. Tidak boleh diraba-raba atau dikhayalkan,” terangnya.

Tidak Perlu Takut

Pada Kesempatan yang sama, Dr. Munawar mengatakan, siapa saja yang ada di Aceh, diharapkan tidak perlu khawatir terhadap adanya wacana tersebut. Menurutnya, penerapan hukum qishas dan potong tangan, bila pun nantinya akan menjadi sebuah aturan di Aceh, penerapannya tidak serta merta.

“Sebagai living of law, Syariat Islam merupakan hukum yang tumbuh di tengah masyarakat Aceh yang Islami. Ini bukan sesuatu yang bertabrakan dengan norma. Juga berdasarkan perintah Undang-undang.”

Sebagai sebuah produk hukum, Dinas Syariat Islam tidak serta merta bisa menerapkan. Misalnya, dalam menerapkan hukum potong tangan kepada pencuri, sebelum seseorang dihukum, negara harus memeriksa terlebih dahulu mengapa ia mencuri? Karena lapar, miskin, atau karena hal lain. Jadi latar belakang dan kondisi sosio kultural menjadi sesuatu yang tidak dikesampingkan. “Makanya butuh riset panjang. Sosio kultural harus menjadi pijakan living of law, termasuk sudah penting atau belum penting qanun itu dibuat. Riset yang akan menjawab,” katanya.

Pun demikian, Munawar mengakui, sejauh ini wacana tersebut belum dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dukungan pemerintah baik secara politik dan anggaran sangat menentukan perjalanan wacana itu ke depan.

“Sejauh ini kami belum membicarakan dengan Pak Gubernur. Jadi langkahnya masih sangat panjang. Kalau ditanya penting atau tidak pemberlakuannya, itu sangat tergantung kepada siapa yang mengemukakan pandangan. Kalau dasar pijakan kami tetaplah riset dan diskusi dengan para pakar di bidang terkait,” kata Munawar.

Di sisi lain ia melaporkan, bahwa hasil riset terakhir, penerapan Qanun Syariat Islam yang sudah berjalan selama ini, memiliki progres yang luar biasa. Tingkat pelanggaran semakin menurun dan masyarakat sudah mulai mengakui bahwa itu bahagian dari hukum yang harus mereka taati.

“Jadi tidak perlu takutlah. Mari berdialektika dengan sehat terkait wacana apapun tentang Syariat Islam yang dikembangkan di Aceh. Jangan distorsi informasi, seolah-olah Aceh sangat konservatif (kolot-red). Hukum Islam bukan sesuatu yang terbelakang,” imbuhnya.

Tag: #Headlinedinas syariat Islamhukum pancungpropinsi acehsyariat islam
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Stephen Hawking Meninggal Dunia: Ini 5 Ramalannya tentang Bumi

Selanjutnya

Pemerintah Aceh Akan Kawal Wakaf Baitul Asyi

BACAAN LAINNYA

Santri kelas III akuntansi SMK Entrepreneur Darussalam, Minggu (16/1/2021), menanam jagung di lahan pertanian milik dayah. Foto/Ist.

Thalabah Dayah Entrepreneur Darussalam Tanam Jagung dan Sayuran di Lahan Percontohan

Sabtu, 16/01/2021 - 09:21 WIB
Sekretaris RPuK, Laila Juari. Foto/dok. Pribadi.
Surat Pembaca

RPuK Kutuk Pelecehan Seksual di Badan Reintegrasi Aceh

Sabtu, 09/01/2021 - 14:40 WIB
Syahrul, SH. [ist]
Surat Pembaca

Zalimi Korban Pencabulan Deputi II, Ketua BRA Harus Diganti

Jumat, 08/01/2021 - 00:58 WIB
aceHTrend.com
Basa Aceh

Keulabe Peng BUM Gampong, Incit Keuchik Alue Bukét Didrop Lé Jaksa

Kamis, 07/01/2021 - 17:12 WIB
ilustrasi
Basa Aceh

Hana Trép Lé, Turki Akan Tréi Vaksin Bak Tubôh Ureung Lam Nanggroe

Rabu, 06/01/2021 - 07:11 WIB
Fajar Wahyudi (11) curhat kepada H. Mukhlis, tentang kondisi ibunya di Malaysia. Bocah berusia 11 tahun itu berharap agar sang pengusaha bersedia membiayai pemulangan ibunya yang telah tiga bulan sakit di Malaysia. Foto/Screenshoot video amatir.
Perempuan

Ibunya Musibah di Malaysia, Bocah Asal Kutablang Curhat Kepada Mukhlis Takabeya

Rabu, 30/12/2020 - 07:19 WIB
Baina (22) walau cerdas, tapi harus mengubur impiannya karena ekonomi yang tidak mendukung. Foto/Ist.
Perempuan

Balada Baina, Perempuan Cerdas yang Hidup Miskin di Tepi Sungai Lae Soraya

Selasa, 29/12/2020 - 09:27 WIB
Ghazali Abbas Adan @ist
Surat Pembaca

Kapan Kapolda Aceh Usut Bantuan 650 Miliar untuk Pemberdayaan Ekonomi Mantan Kombatan?

Jumat, 18/12/2020 - 10:07 WIB
Dua droe ureung tuha, teungöh demo tulak HRS di Simpang Limöng, Banda Aceh, Rabu (16/12/2020). Foto/Ist.
Basa Aceh

Ngui Jas ‘Almamater’ Ureueng Tuha Demo Tulak Habieb Rizieq di Simpang Limöng

Kamis, 17/12/2020 - 02:10 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Muliadi Nurdin

Pemerintah Aceh Akan Kawal Wakaf Baitul Asyi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

@aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Bupati Akmal Luncurkan Alat Pemecah Batu Ginjal di RSUTP Abdya 

Masrian Mizani
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

26 Insinyur Profesional Perdana USK Diambil Sumpahnya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

Ilustrasi @Radar Mojokerto
BERITA

Diplomat Rusia Diusir dari Albania karena Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Masrian Mizani
22/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.