ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Aceh Safwan enam tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Deny Syahputra didamping dua hakim anggota, Faisal Mahdi dan Edward pada sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Banda Aceh, Kamis (15/3/2018).
Majelis hakim menilai, Safwan terbukti menkorupsi uang negara senilai Rp 659 juta.
“Menghukum terdakwa Safwan enam tahun penjara serta memabayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 659 juta,” kata hakim Deny.
Selain Safwan, majelis hakim juga memvonis mantan Bendahara Disperindag Aceh Ridwan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 40 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Safwan dengan hukuman delapan tahun penjara dan Ridwan lima tahun penjara.
Kedua terdakwa, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta hukum di peraidangan, sebut majelis hakim, terdakwa Safwan tidak bisa mempertanggungjawabkan uang kas Disperindag Aceh sebesar Rp 668 juta pada tahun anggaran 2015.
Dalam proses hukum, terdakwa Safwan mengembalikan uang kas Disperidag Aceh sebesar Rp 8,7 juta, sehingga kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Safwan sebesar Rp 659 juta.
Begitu juga terdakwa Ridwan, tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunana uang kas Disperindag Aceh sebesar Rp 287 juta. Namun, terdakwa Ridwan sudah mengembalikan uang kas dinas Rp 247 juta, sehingga kerugian negara yang harus dikembalikannya Rp 40 juta.
Selain itu, majelis hakim memutuskan kerugian negara harus dibayarkan paling telat satu bulan setelah memiliki putusan hukum tetap. Jika tidak, jaksa wajib menyita dan melelang harta para terdakwa sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.
“Apabila tidak membayar kerugian negara karena tidak memiliki harta, maka Safwan dipidana empat tahun. Sedangkan terdakwa Ridwan dipidana enam bulan.
Hakim juga mengatakan, sebelum memutuskan hukuman kepada terdakwa, pihaknya mempertimbangkan hal memberatkan maupun meringankan.
“Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengembalikan sebagian kerugiaan negara,” kata majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Safwan yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Akhyar Saputra menyatakan menerima.
Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi penasihat hukumnya Sulaiman menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. []