• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Terbukti Korupsi, Mantan Kadisperindag Aceh Divonis Enam Tahun Penjara

Irwan SaputraIrwan Saputra
Kamis, 15/03/2018 - 23:05 WIB
di Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Aceh Safwan enam tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Deny Syahputra didamping dua hakim anggota, Faisal Mahdi dan Edward pada sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Banda Aceh, Kamis (15/3/2018).

Majelis hakim menilai, Safwan terbukti menkorupsi uang negara senilai Rp 659 juta.

“Menghukum terdakwa Safwan enam tahun penjara serta memabayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 659 juta,” kata hakim Deny.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

23/01/2021 - 12:07 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

22/01/2021 - 20:35 WIB
Kajati Aceh Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH didampingi oleh Kajari Pidie Jaya Mukhzan SH MH menerima Dr. M. Gaussyah, SH MH.

Fakultas Hukum USK Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Dalam Mengusut Kasus Korupsi

22/01/2021 - 19:36 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

22/01/2021 - 19:17 WIB

Selain Safwan, majelis hakim juga memvonis mantan Bendahara Disperindag Aceh Ridwan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 40 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Safwan dengan hukuman delapan tahun penjara dan Ridwan lima tahun penjara.

Kedua terdakwa, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta hukum di peraidangan, sebut majelis hakim, terdakwa Safwan tidak bisa mempertanggungjawabkan uang kas Disperindag Aceh sebesar Rp 668 juta pada tahun anggaran 2015.

Dalam proses hukum, terdakwa Safwan mengembalikan uang kas Disperidag Aceh sebesar Rp 8,7 juta, sehingga kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Safwan sebesar Rp 659 juta.

Begitu juga terdakwa Ridwan, tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunana uang kas Disperindag Aceh sebesar Rp 287 juta. Namun, terdakwa Ridwan sudah mengembalikan uang kas dinas Rp 247 juta, sehingga kerugian negara yang harus dikembalikannya Rp 40 juta.

Selain itu, majelis hakim memutuskan kerugian negara harus dibayarkan paling telat satu bulan setelah memiliki putusan hukum tetap. Jika tidak, jaksa wajib menyita dan melelang harta para terdakwa sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.

“Apabila tidak membayar kerugian negara karena tidak memiliki harta, maka Safwan dipidana empat tahun. Sedangkan terdakwa Ridwan dipidana enam bulan.

Hakim juga mengatakan, sebelum memutuskan hukuman kepada terdakwa, pihaknya mempertimbangkan hal memberatkan maupun meringankan.

“Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengembalikan sebagian kerugiaan negara,” kata majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Safwan yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Akhyar Saputra menyatakan menerima.

Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi penasihat hukumnya Sulaiman menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Unsyiah Tuan Rumah ASENet

Selanjutnya

Terkait Wacana Hukum Pancung di Aceh, Menkum HAM: Tak Bisa Lewat Perda

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
Dekan terpilih Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. M. Gaussyah, SH MH berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Aceh, di Ruang Kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/01/21)./FOTO/aceHTrend.
Hukum

Kajati Aceh Sampaikan Gagasan Lembaga Pemasyarakatan Dengan Konsep Syariah Di Aceh

Jumat, 22/01/2021 - 18:02 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

Jumat, 15/01/2021 - 14:41 WIB
Ilustrasi.

Pengadaan Pupuk di Gampong Jeumpa Barat Abdya Diduga Fiktif

Rabu, 06/01/2021 - 16:42 WIB
Kuasa hukum penggugat mendaftarkan gugatan terhadap Mawardi Ali di PN Jantho/FOTO/Istimewa.
Hukum

PT. Joglo Multi Ayu Resmi Gugat Mawardi Ali

Rabu, 06/01/2021 - 15:07 WIB
aceHTrend.com

Sita 61 Kg Sabu – Sabu, Kapolda Sebut Aceh Daerah Rawan Penyeludupan Narkoba

Rabu, 06/01/2021 - 12:32 WIB
SB (31) residivis ganja asal Langsa. Foto/aceHtrend/Syafrizal.

Miliki Ganja 11 Kg, Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Selasa, 05/01/2021 - 16:42 WIB
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat meninjau kolam Mata Ie, Rabu, 18 September 2019/FOTO/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.
Hukum

Dinilai Wanprestasi, Bupati Aceh Besar Digugat Kontraktor

Selasa, 05/01/2021 - 11:28 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Menkum HAM Yasonna Laoly (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Terkait Wacana Hukum Pancung di Aceh, Menkum HAM: Tak Bisa Lewat Perda

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Mulyadi Pasee
23/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Syafrizal
23/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sadri Ondang Jaya
23/01/2021

Nasya Febrila
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.