ACEHTREND.CO, Jakarta- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengomentari wacana pancung (qishash) untuk para pelaku kejahatan seperti pembunuhan di Aceh. Menurut dia, hukuman itu tidak sesuai perundang-undangan.
Memang selama ini Aceh telah menerapkan hukum syariat Islam di beberapa kasus pelanggaran berupa hukuman cambuk. Namun pada wacana kisas, apalagi dengan penerapan hukuman pancung, Polri tak sependapat.
“Kalau hukum pancung harus dilihat dulu. Karena di dalam UU kita, hukuman itu bukan balas dendam, tapi untuk pembinaan,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Setyo menambahkan bahwa masyarakat harus kembali pada esensi hukum Indonesia, yakni pembinaan. Hukum di Indonesia bukan berdasar pada balas dendam, seperti darah dibalas dengan darah atau nyawa dibalas dengan nyawa.
“Makanya (penjara para terpidana) namanya adalah Lembaga Pemasyarakatan. Diharapkan kembali dari sana hidup masyarakat lebih baik lagi,” kata dia.
Selama ini, kepolisian di Aceh tetap menerapkan hukum nasional. Sementara penerapan hukum syariat berdasarkan qanun (peraturan daerah) di beberapa wilayah di Aceh selama ini dilakukan oleh Wilayatul Hisbah (WH) di bawah Satpol PP.
“Kalau polisi kita hukum nasional. Ada enggak orang pacaran ditangkap? Enggak ada. Yang menangkap adalah polisi syariah,” ucap Setyo.
Sumber: Liputan6.com.
Baca juga:DSI Aceh Miliki Wacana Hukuman Pancung untuk Pembunuh