• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Psikolog: Saya Khawatir Psikologi Anak Korban Kejahatan Seksual Tidak Dipulihkan

Irwan SaputraIrwan Saputra
Minggu, 18/03/2018 - 15:18 WIB
di Hukum, Wawancara
A A
Psikolog Anak Endang Setianingsih (Foto: Fb Nonik)

Psikolog Anak Endang Setianingsih (Foto: Fb Nonik)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Psikolog Anak, Endang Setianingsih mengaku was-was akan nasib tumbuh kembang anak Aceh dengan semakin maraknya terjadi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Endang, trauma yang dialami oleh anak korban kejahatan seksual akan berbekas hingga ia dewasa maka apabila tidak dipulihkan akan memperburuk tumbuh kembang si anak.

“Inilah yang sangat saya sangat khawatirkan. Korban-korban ini tidak tertangani pemulihan psikologisnya,” ujar perempuan kelahiran Bireun Oktober 1969 saat diwawancarai aceHTrend, Minggu (18/3/2018).

Endang yang juga Dosen Ilmu Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh dan Psikolog di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh menuturkan berbagai faktor penyebab anak menjadi korban dan cara pemulihan yang tepat serta kekhawatirannya terhadap upaya pemerintah dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Berikut penuturannya.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

21/01/2021 - 16:33 WIB
aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB

Apa yang menjadi pemicu anak bisa menjadi korban kejahatan seksual?
Pertama pola asuh orang tua. Pernah kita melakukan penelitian tentang perlindungan anak pada 2015 tentang pola asuh orang tua. Kita mengambil sampel anak-anak yang nakal. Di Sigli (Kabupaten Pidie), kami mendapatkan hasil bahwa faktor pola asuh orang tua yang los control salah satu pemicu anak melakukan kejahatan dan menjadi korban.

Kedua pengaruh pornografi yang begitu tinggi. Ada anak yang menonton video yang didownload oleh orang tuanya dan ini kan cukup bahaya. Karena video porno dapat merusak dan mengecilkan otak belakang.

Ketiga lingkungan yang sangat mendukung, sehingga anak memiliki kesempatan untuk anak melakukan kejahatan dan menjadi korban kejhatan.

Bagaimana potret sebaran kejahatan seksual terhadap anak di Aceh?
Sebaran kejahatan seksual hampir terjadi di tiap daerah, terutama Aceh Utara yang kasusnya cukup tinggi terasuk Sigli dan Pidi Jaya. Yang kita kawatirkan bukan datanya yang menurun tapi apakah orang tua pro akatif melapor saat anaknya menjadi korban?

Maksudnya banyak orang tua yang tidak mau lagi melapor?
Hari ini kita melihat, orang tua terkadang memikirkan seolah-olah saat anaknya menjadi korban menjadi aib sehingga ogah untuk melapor. Kemudian setelah melapor, hukuman yang dikenakan pada pelaku kejahatan juga begitu ringan sehigga dianggap percuma.

Contoh kasusnya?
Contohnya kita pernah tangani kasus di Aceh Besar, korban di perkosa oleh pelaku yang juga tetangganya. Kemudian hukuman yang dijatuhkan hakim jika saya tidak keliru sekitar 4,6 tahun.
Si pelaku dalam penjara juga dapat dengan leluasa keluar masuk sementara rumah pelaku berdampingan dengan korban. Nah kondisi seperti ini membuat psikologi anak terganggu, apalagi saat itu si anak belum sempat tamat SD pelaku sudah bebas. Kondisi inilah yang mengakibatkan orang tua sudah malas melapor, akhirnya banyak yang memilih damai di tingkat gampong.

Apa upaya yang telah dilakukan oleh P2TP2A dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak?
P2TP2A sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kemudian ke gampong-gampong dan melakukan sosialisasi melalui radio-radio.

Apakah dampak yang diterima oleh semua anak korban kejahatan seksual sama?
Dampak yang dirasakan sangat tergantung pada ketahanan berat-ringan stresnya sehingga mempengaruhi psikologisnya. Ada sebagian pertahanan yang cukup baik, misalnya kelurganya cukup baik menjaga si anak dan ada penyelasaian terhadap pemulihan psikologi anak. Namun ada juga sebagain anak tidak ada.

Kalau korbannya kehatan seksualnya anak laki-laki?
Kalau korbannya anak laki-laki jika tidak dipulihkan psikologisnya maka anak itu akan menjadi pelaku di kemudian hari. Contoh kasus yang kami tangani, ank itu sudah berkali-kali menjadi korban akibatnya dia juga melakukan hal yang sama. Nah yang sebelumnya korban akan menjadi pelaku apabila psikologisnya tidak dipulihkan.

Dari kasus-kasus yang ada, apakah psikologis korban terpulihkan?
Trauman si susah hilang. Bisa saja saat berjumpa pelaku traumanya akan kambuh lagi. Inilah yang hari ini saya sangat khawatir korban-korban ini tidak tertagani pemulihan psikologisnya.

Apakah penegakan hukum terhadap kasus ini sudah efektif?
Saya tidak mengatakan efektif atau tidak. Namun saya melihat belum bias melakukan kebijakan yang memihak pada korban. Saya pernah menangani satu kasus sodomi, namun hukuman terhadap pelaku hanya satu tahun. Itu satu tahun bukan dipenjara melaiinkan direhab. Ibu dari si anak ini syok mendengarnya langsung mau minum Boygon (pembasmi nyamuk). Dari kasus ini ternyata yang jadi korban bukan hanay si anak tapi juga orang tuanya, keluargnya malu dan segala macam. Saya berharap ini diperetimbangkan oleh orang pengambil keputusan. Ini yang saya khawatirkan.

Harapanya pada aparat penegak hukum?
Untuk bisa diberikan hukuman setinggi-tingginya pada pelaku. Kalaupun tidak menggunakan UU Perlindungan Anak karena kita sudah punya qanun tapi apakah hukuman dalam qanun itu cocok atau tidak untuk korban kejahata seksual terhadap anak. Sementara dalam UU Perlindangan Anak sudah sangat tinggi menjatuhkan hukuman sampai 15 tahun pada pelaku kejahatan. Nah, kenapa tidak ini yang digunakan. Okelah untuk orang dewasa yang melakukan hubungan seks dihukum 100 kali cambuk, tapi ini kan anak yang dampak dirasakan sangat berkepanjnagn. Traumanya itu tidak akan sembuh tapi hanya pulih untuk bersosialisasi dan menerima dirinya. Tapi suatu saat inkan bisa kambuh.[]

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Ketua DPRA Ajak Partai Aceh Lakukan Refleksi

Selanjutnya

Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan Sabu Oleh Mahasiswa Bireuen

BACAAN LAINNYA

Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

Jumat, 15/01/2021 - 14:41 WIB
Ilustrasi.

Pengadaan Pupuk di Gampong Jeumpa Barat Abdya Diduga Fiktif

Rabu, 06/01/2021 - 16:42 WIB
Kuasa hukum penggugat mendaftarkan gugatan terhadap Mawardi Ali di PN Jantho/FOTO/Istimewa.
Hukum

PT. Joglo Multi Ayu Resmi Gugat Mawardi Ali

Rabu, 06/01/2021 - 15:07 WIB
aceHTrend.com

Sita 61 Kg Sabu – Sabu, Kapolda Sebut Aceh Daerah Rawan Penyeludupan Narkoba

Rabu, 06/01/2021 - 12:32 WIB
SB (31) residivis ganja asal Langsa. Foto/aceHtrend/Syafrizal.

Miliki Ganja 11 Kg, Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Selasa, 05/01/2021 - 16:42 WIB
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat meninjau kolam Mata Ie, Rabu, 18 September 2019/FOTO/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.
Hukum

Dinilai Wanprestasi, Bupati Aceh Besar Digugat Kontraktor

Selasa, 05/01/2021 - 11:28 WIB
Penyidik Kejari Aceh Besar, Senin (28/12/2020) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Aceh. Foto/Ist.
Hukum

Kejari Aceh Besar Geledah Dinas Peternakan Aceh

Senin, 28/12/2020 - 13:51 WIB
Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe terkait penangkapan dua warga Juli, Bireuen, yang membawa sabu di Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Senin, 21 Desember 2020 @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Dua Warga Juli yang Ditangkap Membawa Sabu di Bandara Malikussaleh Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23/12/2020 - 10:37 WIB
Ilustrasi
Hukum

MS Jantho Gelar Sidang Bocah yang Diperkosa oleh Ayah dan Pakwanya

Senin, 21/12/2020 - 19:50 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Tersangka penyundupan sabu (Foto: IST)

Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan Sabu Oleh Mahasiswa Bireuen

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Ihan Nurdin
21/01/2021

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh @ist
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Terbaru, Yalsa Boutique Siap Kuasai Pasar Busana Muslim

Ihan Nurdin
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Masrian Mizani
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.