• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Proyek Otsus Dialihkan ke Daerah, Akademisi: Harus Ada Persetujuan DPRA

Irwan SaputraIrwan Saputra
Senin, 19/03/2018 - 19:14 WIB
di BERITA, EKOBIS, Masyarakat Sipil, Pemerintah Aceh
A A
Gubernur Irwandi Yusuf berbincang dengan sejumlah bupati/wali kota usai pertemuan membahas rencana pelaksanaan dana Otsus kabupaten/kota 2018 oleh KPA dan ULP di Ruang Rapim P2K Setda Aceh, Kamis (15/3).  Foto: Serambinews.com

Gubernur Irwandi Yusuf berbincang dengan sejumlah bupati/wali kota usai pertemuan membahas rencana pelaksanaan dana Otsus kabupaten/kota 2018 oleh KPA dan ULP di Ruang Rapim P2K Setda Aceh, Kamis (15/3). Foto: Serambinews.com

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, melimpahkan kewenangan pelaksanaan proyek otonomi khusus (Otsus) jatah kebupaten/kota ke masing-masing daerah termasuk pelelangan kegiatan oleh unit layanan pengadaan (ULP) kabupaten/kota.

Keputusan itu disampaikan Irwandi dalam rapat tertutup dengan bupati/wali kota di Kantor Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) Aceh, Kamis (15/3/2018).

Dalam rapat tersebut disepakati sistem dan prosedur, jadwal pelaksanaan, hingga pembagian tugas antara provinsi dengan kabupaten/kota dengan nilai proyek yang akan ditender di daerah diperkirakan sekitar Rp 3,2 triliun.

Keputusan itu disambut baik oleh para bupati/wali kota. Namun, Irwandi mengingatkan, bahwa pelimpahan kewenangan itu bukan hanya peluang, tapi juga tanggung jawab mutlak pemerintahan kabupaten/kota.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

22/01/2021 - 20:35 WIB
Kajati Aceh Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH didampingi oleh Kajari Pidie Jaya Mukhzan SH MH menerima Dr. M. Gaussyah, SH MH.

Fakultas Hukum USK Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Dalam Mengusut Kasus Korupsi

22/01/2021 - 19:36 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

22/01/2021 - 19:17 WIB
Dekan terpilih Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. M. Gaussyah, SH MH berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Aceh, di Ruang Kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/01/21)./FOTO/aceHTrend.

Kajati Aceh Sampaikan Gagasan Lembaga Pemasyarakatan Dengan Konsep Syariah Di Aceh

22/01/2021 - 18:02 WIB

“Kita harapkan, awal April nanti pengumuman lelang dan upload dokumen sudah dilaksanakan di seluruh ULP kabupaten/kota,” tegas Irwandi seperti dikutip dari Serambinews.com, Jumat (16 Maret 2018).

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Unsyiah yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), Kurniawan S, memandang bahwa Gubernur Irwandi perlu meminta persetujuan bersama DPRA atas keputusan tersebut.

“Sesuai mekanisme ketatanegaraan Indonesia, berdasarkan mekanisme check and balance tidaklah dapat secara sepihak berdasarkan keinginan dari gubernur melainkan harus mendapat persetujuan bersama DPRA,” ujar Kurniawan saat dimintai tanggapannya, Senin (19/3/2018).

Kurniawan menuturkan, secara yuridis tata cara penggunaan dana otsus yang nomenklaturnya diubah menjadi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) termasuk tata cara pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) minyak dan Gas Bumi saat ini merupakan kewenangan provinsi.

Hal itu berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH dan Penggunaan Dana Otonomi. Qanun tersebut disahkan pada 19 Desember 2016.

“Saya menyambut positif rencana Gubernur Aceh yang akan mengubah tata cara penggunaan DOKA dari yang semula dikelola oleh provinsi diubah menjadi kewenangan pengelolaannya berada pada kab/kota,” katanya.

Namun, dia menyarankan kepada gubernur agar diajukan ke DPRA untuk mendapat persetujuan bersama.

Selain itu, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian TDBH migas dan penggunaan dana otsus diatur dengan qanun.

“Ini bermakna bahwa, ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana otsus merupakan domain produk hukum berupa qanun Aceh. Ketika hal tersebut merupakan domain qanun Aceh maka haruslah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dengan Gubernur Aceh,” jelasnya.

Dalam rangka mewujudka keinginan tersebut, Kurniawan menilai, Irwandi Yusuf harus dapat meyakinkan legislatif bahwa kewenangan pengelolaan dana otsus yang secara langsung dikelola oleh kab/kota dapat memberi dampak pembangunan lebih nyata dan massif serta lebih efektif dibandingkan kewenangan pengelolaannya di provinsi.

“Jika mencermati memburuknya hubungan antara eksekutif dan legislatif paska rencana APBA yang akan dipergubkan sepertinya tidak mudah bagi Irwandi untuk mendapat persetujuan DPRA atas rencana revisi ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Otsus tersebut,” tambahnya.

Untuk itu dia memandang, Irwandi perlu membangun keseimbangan dan komunikasi politik yang cair dan egaliter dengan legislatif dalam memikirkan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

“Kesejahteraan rakyat Aceh serta keberhasilan pembangunan di Aceh hanya dapat diwujudkan bilamana adanya kesepahaman dan kekompakan serta penghayatan secara mendalam antara legislatif dengan eksekutif akan hakikat keberadaan pemimpin bagi rakyatnya,” pungkas Kurniawan.[]

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Abrasi Kuala Keureutoe, Ketua DPRA Minta Perhatian Serius Pemerintah Aceh

Selanjutnya

Nasir Djamil Minta Garuda Indonesia Bantu Nyak Sandang Naik Haji

BACAAN LAINNYA

Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Jumat, 22/01/2021 - 20:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Jumat, 22/01/2021 - 20:17 WIB
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr H Basri MA, saat melantik sembilan pejabat akademik, Jumat (22/1/2020).
BERITA

Rektor IAIN Langsa Lantik Sembilan Pejabat Pelaksana Akademik

Jumat, 22/01/2021 - 19:53 WIB
@aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Bupati Akmal Luncurkan Alat Pemecah Batu Ginjal di RSUTP Abdya 

Jumat, 22/01/2021 - 17:05 WIB
aceHTrend.com
BERITA

26 Insinyur Profesional Perdana USK Diambil Sumpahnya

Jumat, 22/01/2021 - 16:44 WIB
Ilustrasi @Radar Mojokerto
BERITA

Diplomat Rusia Diusir dari Albania karena Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19

Jumat, 22/01/2021 - 15:31 WIB
Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Jumat, 22/01/2021 - 10:43 WIB
Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Jumat, 22/01/2021 - 09:12 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Nasir Djamil Minta Garuda Indonesia Bantu Nyak Sandang Naik Haji

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Masrian Mizani
22/01/2021

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Syafrizal
22/01/2021

pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Mulyadi Pasee
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.