• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Unggas dari Thailand

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Selasa, 20/03/2018 - 14:56 WIB
di Banda Aceh, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh musnahkan barang impor dari Thailand berupa unggas (ayam hidup) di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Komplek Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Agus Yulianto Kakanwil Bea Cukai Aceh menyampaikan barang ini merupakan muatan dari KM Jaya Abadi I hasil penindakan dari kegiatan Operasi Patroli Laut Bersama antara TNI AL dan DJBC pada hari Sabtu (3/03/2018) di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

Bermula dari kegiatan patroli laut dengan kapal TNI AL KAL II-1-63 Bireun pada hari Sabtu (3/03/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, tim patroli tersebut penindakan terhadap KM Jaya Abadi I GT 35 (berbendera Indonesia) karena menyelundupkan muatan berupa ayam hidup, pakaian jadi, kosmetik, pakan unggas, alat rumah tangga, dan lain-lain yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang dipersyaratkan.

Sebagaimana pengakuan crew KM Jaya Abadi I bahwa barang-barang tersebut berasal dari pelabuhan Satun, Thailand dan akan dibawa ke Aceh Tamiang.

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

25/01/2021 - 14:52 WIB
Sadri Ondang Jaya

Pelestarian Budaya Lokal Mengangkat Citra Daerah

25/01/2021 - 12:46 WIB
Cut Fitri Yana

Memaksimalkan Pembelajaran di Masa Pandemi

25/01/2021 - 12:34 WIB
Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, pemilik Yalsa Boutique.

Luncurkan Produk Busana Muslim, Yalsa Boutique Optimis Diterima Pasar

24/01/2021 - 19:34 WIB

Atas penindakan TNI AL ini, kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan kepada DJBC, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Tersangka SB (60 th).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dijelaskan bahwa untuk importasi hewan hidup harus dilengkapi dengan persyaratan karantina untuk mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui hewan dan bahan makanan hewan piaraan, terutama untuk negara-negara yang masih terjangkit penyakit seperti anthrak dan AI (Avian Influenza) ke dalam Wilayah NKRI.

“Mempertimbangkan bahwa Thailand belum bebas dari flu burung (Avian Influenza) dan importasinya melanggar ketentuan di bidang Kepabeanan maupun Karantina, serta sebagai wujud komitmen Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian Aceh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat maupun lingkungan, maka diambil tindakan pemusnahan terhadap Barang Bukti Penyidikan berupa ayam hidup asal Thailand tersebut dan telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Surat Penetapan Nomor :1/Pen.Pid/2018/PN.Ksp tanggal 12 Maret 2018,” kata Agus Yulianto kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Penyidikan atas kapal tersebut dilakukan mengingat bahwa tindakan yang dilakukan tersangka dengan memasukan barang impor ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam impor dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor manifest dipidana.

“Karena melakukan penyeludupan di bidang impor dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah),” ujarnya

Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam melakukan kegiatan pemasukan barang – barang, terutama yang merupakan makhluk hidup seperti binatang maupun tumbuhan agar memperhatikan ketentuan yang ada karena pemasukan binatang maupun tumbuhan yang ternyata membawa penyakit sangat membahayakan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan yang ada di Indonesia.

“Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Badan Karantina Pertanian akan semakin meningkatkan kerjasama dan sinerginya dalam mengamankan kepentingan masyarakat sebagai komitmen untuk ikut serta dalam pembangunan Indonesia, mewujudkan Kementerian Keuangan tepercaya dan bea cukai makin baik,” tutupnya.[]

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Royes Ruslan Dukung Bioskop di Banda Aceh

Selanjutnya

Mobil Plat Merah Digembok Dishub Kota Banda Aceh

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Sabtu, 23/01/2021 - 05:51 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
Kajati Aceh Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH didampingi oleh Kajari Pidie Jaya Mukhzan SH MH menerima Dr. M. Gaussyah, SH MH.
Hukum

Fakultas Hukum USK Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Dalam Mengusut Kasus Korupsi

Jumat, 22/01/2021 - 19:36 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 19:17 WIB
Dekan terpilih Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. M. Gaussyah, SH MH berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Aceh, di Ruang Kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/01/21)./FOTO/aceHTrend.
Hukum

Kajati Aceh Sampaikan Gagasan Lembaga Pemasyarakatan Dengan Konsep Syariah Di Aceh

Jumat, 22/01/2021 - 18:02 WIB
Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Jumat, 22/01/2021 - 09:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Mobil Plat Merah Digembok Dishub Kota Banda Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

    Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

Syafrizal
25/01/2021

Sadri Ondang Jaya
OPINI

Pelestarian Budaya Lokal Mengangkat Citra Daerah

Sadri Ondang Jaya
25/01/2021

Cut Fitri Yana
OPINI

Memaksimalkan Pembelajaran di Masa Pandemi

Redaksi aceHTrend
25/01/2021

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, pemilik Yalsa Boutique.
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Busana Muslim, Yalsa Boutique Optimis Diterima Pasar

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.