ACEHTREND.CO,Jakarta- Wali Nanggroe Aceh melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di ruang kerja Menteri Dalam Negeri pada Rabu (21/3/2018) pukul 09.00 s.d 11.00 wib. Demikian disampaikan oleh anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, MIP yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut dipimpin Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Machmud Alhaytar, Fachrul Razi, MIP juga dihadiri oleh Kamaruddin Abubakar (Aburadak) yang juga Sekretaris Jenderal Pusat Partai Aceh, Dr. Rafiq (Staf Khusus Wali Nanggroe).
Sementara itu Mendagri turut di dampingi oleh Sekjend Kemendagri, Hadi Prabowo, Dirjen Keuangan Daerah Syarifuddin dan Direktur Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Dr.Drs. Yusharto H, M.Pd.
Wali Nanggroe Malik Machmud Alhaytar dalam pembicaraan dengan Mendagri mengatakan bahwa perlu dilakukan pertemuan rutin antar Wali Nanggroe dengan Mendagri setiap tiga bulan sekali guna membahas permasalah permasalahan Aceh terkini agar realisasi MoU Helsinki dan UUPA dapat segera selesai.
“Wali Nanggroe juga menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul di Aceh berkaitan lambatnya realisasi perjanjian MoU Helsinki dan turunan UUPA. Wali Nanggroe juga menyayangkan adanya keterlambatan APBA yang saat ini merugikan rakyat Aceh secara langsung,” terang Fakrurrazi.
Dalam kesempatan itu, Tjahyo Kumolo mengatakan dirinya setuju dilakukan pertemuan rutin setiap tiga bulan. Bahkan dirinya mengusulkan sebulan sekali agar beberapa masalah yang belum selesai dalam segera terwujud sebelum masa pemerintah Jokowi berakhir. Terhadap permasalahan yang muncul, dirinya akan melakukan koordinasi segera dengan Presiden dan Wakil Presiden.
Mendagri juga menjelaskan bahwa permasalahan Batas Wilayah masih menjadi permasalahan sementara masalah bendera sudah menemukan titik terang.
“Kita akan bekerja maksimal dan bekerjasama dengan Aceh agar segera menyelesaikan masalah yang belum selesai,” jelas Mendagri.
Berkaitan dengan APBA, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Dr. Drs. Yusnarto, M.Pd mengatakan bahwa jika terjadi Pergub maka konsekuensi nya 230 Miliar yang tidak tidak dapat dipergunakan oleh Pemerintah Aceh kedepan.