ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 10 Program Legislasi Kota (Proleg) tahun 2018. Persetujuan dan penetapan proleg pada sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Arif Fadillah didampingi oleh Walikota Aminullah Usman dan Wakil Walikota Zainal Arifin, Rabu (21/3/2018)
Ketua DPRK Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan bahwa semua draft rancangan qanun (raqan) baik inisiatif dewan maupun usulan prakarsa eksekutif, telah diuji secara komprehensif dan cermat, sehingga nanti dalam proses pembahasan sampai ditetapkan menjadi qanun, akan dapat berjalan baik dan lancar sesuai dengan limitnya.
Selain Arif Fadillah mengakui bahwa penetapan Proleq tahun ini agak terlambat karena banleg lebih selektif dan disiplin.
“Kalau dulu sebelum, dalam draft perancangan qanun dari pihak eksekutif, sebagian draft qanun beserta naskah akademiknya boleh menyusul di belakang, asal nama dan nomenklaktur draft rancangan sudah ada,” ujar Arif.
Namun untuk kali ini menurut Arif, sebelum penetapan proleg semua usulan draft qanun beserta naskah akademiknya sudah lengkap terlebih dahulu.
Sementara itu wakil ketua Banleg Ramza Harli dalam laporannya mengatakan bahwa dari 10 usulan raqan, dua di antaranya merupakan usulan inisiatif dewan.
“Kedua raqan tersebut yang pertama raqan pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya, dan yang kedua tentang pemerintahan gampong,” ujar Ramza Harli.
Rapat paripurna penetapan proleg kali ini turut dihadiri juga oleh unsur forkompinda, kepala SKPK dan sejumlah pejabat terkait.[]