ACEHTREND.CO, Lhoksukon- Taharap keu pageu, pageu pajoh pade, taharap keu jantong, jantong pajoh hate. Demikianlah hadih maja (pepatah) Aceh, yang tepat untuk mengilustrasikan perbuatan AJ (72) yang tega memperkosa cucunya sendiri.
AKP Budi Nasuha Satreskrim Polres Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018) kepada aceHTrend mengatakan, aksi tak bermoral itu terungkap sekitar pada bulan November 2017, kala itu ibu kandung korban melaporkan ayahnya sendiri (kakek korban-red) ke polisi atas perbuatannya yang telah memperkosa cucunya sendiri. Akan tetapi, kala itu lelaki renta tersebut berhasil melarikan diri.
“Setelah mencabuli cucu kandungnya, tersangka sempat melarikan diri selama tiga bulan, akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Aceh Utara, Kata AKP Budi Nasuha.
Budi menjelaskan, sebelumnya sang ibu tidak menaruh curiga kepada ayahnya itu, ketika tiap kali dirinya menitipkan sang bocah, anak itu selalu menangis dan mencoba melawan. Akan tetapi setelah diiming-imingi duit sebesar 10.000 rupiah, anak itupun menurut.
“Anak itu ketika melawan, diberikan uang oleh kakeknya. Kemudian diajak cari kutu di atas tempat tidur,” terang Budi.
Setiap usai memerkosa cucunya, AJ selalu melakukan ancaman. Dia mendesak anak itu untuk tutup mulut, dengan dalih bahwa itu merupakan perbuatan aib, termasuk ibu kandung korban tidak boleh diberitahu. Pelaku pun mengancam akan memukul korban.
Perbuatan terlarang itu akhirnya terbongkar, ketika pada suatu sore, ibu korban pulang ke rumah AJ dari tempat kerja. Kondisi rumah dalam keadaan gelap. Ketika itu ibu korban menyenter dan terkejut ketika melihat sang kakek sedang menindih tubuh cucunya sendiri.
Sontak saja ia mengamuk. Dia segera melaporkan ayahnya itu ke polisi. Dalam keadaan demikian, pelaku pun melarikan diri.
Terkait pencabulan anak di bawah umur, tersangka dikenakan pasal 34 JO Qanun Aceh 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.