ACEHTREND.CO, LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (23/3/2018) menggelar hukum cambuk terhadap dua terpidana yang melanggar hukum jinayat di halaman Majsid Islamic Center Lhokseumawe.
“Terdakwa yang dikenakan cambuk berinisial AD dan MA, Keduanya melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur dan melanggar pasal 34 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Lhokseumawe, Al Muhajir, SH.
Muhajir menambahkan, AD dikenakan cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan hukuman tak’zir sebanyak 5 kali, karena terdakwa sudah ditahan selama 140 hari, hingga uqubat cambuk di kurangi sebanyak 4 kali. Maka terdakwa dihukum cambuk 101 kali.
Sedangkan, MA dicambuk 100 kali ditambah hukuman tak’zir 10 kali, karena terhukum sudah di tahan selama 70 hari, maka dikurangi sebanyak 2 kali. Hingga terdakwa dihukum 108 kali cambukan.
Amatan aceHTrend, karena sudah terasa sakit, ada sekitar 11 kali AD minta algojo untuk menghentikan cambukan, hingga selesai.
“Ke depan masih ada tiga lagi terpidana yang akan dicambuk karena melanggar hukum jinayat,” Pungkasnya.