• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Kemendagri Tolak Dana Otsus Aceh Dikelola Oleh Kabupaten

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Selasa, 27/03/2018 - 11:47 WIB
di BERITA, Pemerintah Aceh
A A
Gubernur Irwandi Yusuf berbincang dengan sejumlah bupati/wali kota usai pertemuan membahas rencana pelaksanaan dana Otsus kabupaten/kota 2018 oleh KPA dan ULP di Ruang Rapim P2K Setda Aceh, Kamis (15/3).  Foto: Serambinews.com

Gubernur Irwandi Yusuf berbincang dengan sejumlah bupati/wali kota usai pertemuan membahas rencana pelaksanaan dana Otsus kabupaten/kota 2018 oleh KPA dan ULP di Ruang Rapim P2K Setda Aceh, Kamis (15/3). Foto: Serambinews.com

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak merestui rencana penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelolaan Dana Otsus dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Drs Indra Baskoro melalui suratnya Nomor 903/1489/KEUDA tanggal 26 Maret 2018, untuk menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 903/10225 tanggal 20 Maret 2018 tentang Mohon arahan mengenai rencana penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Kabupaten/Kota.

Menurut Sekretaris Daerah Aceh Drs Dermawan MM, melalui Juru Bicara Saifullah Abdulgani, Senin (26/3/2018), menyampaikan sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengenai rencana penunjukkan KPA Pelaksana Kegiatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Kabupaten/Kota.

Saifullah melanjutkan, Kebijakan penunjukkan KPA, PPTK, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/kota, dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus Alokasi Kabupaten/Kota (DOKA).

BACAAN LAINNYA

Munzami HS. [Ist]

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

18/01/2021 - 01:09 WIB
Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

17/01/2021 - 16:38 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

17/01/2021 - 10:53 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

17/01/2021 - 07:32 WIB

Landasannya, jelas merujuk pada Qanun No 10 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas Qanun Aceh No 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus, dan Pergub No 9 Tahun 2017 tentang Juknis Pengelolaan Tambahan Bagi Hasil Migas dan Otsus.

Pada Pasal 31 ayat (3) Pergub No 9 Tahun 2017 dinyatakan, dalam hal pengelolaan DOKA, kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat mengusulkan KPA dan PPTK dari kabupaten/kota.

“Maksud Bapak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tidak mendapat restu Kemendagri dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Saifullah dalam rilis yang diterima acehTRend, Selasa (27/3/2018).

Menurut Saifullah alasan Kemendagri tak memperkenankan pelaksanaan DOKA oleh SKPD kabupaten/kota, jelas Dermawan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khusus pada Pasal 1 angka 18, Pasal 11 ayat (1), dan ayat (3).

Pasal 1 angka 18 PP Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan, KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Sedangkan pada pasal 11 ayat (1) menyatakan pejabat PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku KPA/Pengguna Barang.

Selanjutnya Pasal 11 ayat (3) menegaskan, penetapan kepala unit kerja pada SKPD berdasarkan pertimbangan tingkat daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

Menyikapi hal ini langkah yang akan ditempuh pasca penolakan Kemendagri itu, akan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada bupati/walikota tentang jawaban Kemendagri tersebut di atas.

Serta meminta bantuan dan dukungan bupati/walikota segera menyerahkan dokumen pendukung kegiatan sumber DOKA melalui SKPA terkait, yakni dokumen pengadaan barang dan hasa, term of reference kegiatan swakelola, serta data dukung lainnya.

Gubernur Aceh segera mengangkat KPA, PPTK, PPK, dan Bendahara, dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), agar APBA tahun anggaran 2018 dapat segera direalisasikan.

“Ketiga langkah tersebut harus segera kami tindaklanjuti untuk percepatan realisasi APBA 2018, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Saifullah Abdulgani.[]

Tag: #Headlinedana Otsus Aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

BNN Panen Sayur Hidroponik Karya Mantan Pecandu

Selanjutnya

Muhibbusabri Kembali Pimpin PDA Jilid III

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Minggu, 17/01/2021 - 23:08 WIB
Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

Sabtu, 16/01/2021 - 17:03 WIB
Lokasi terjadi bencana tanah longsor di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Tinjau Warga Terdampak Tanah Longsor, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Berikan Fasilitas Yang Nyaman Untuk Warga Lamkleng

Sabtu, 16/01/2021 - 16:02 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

Sabtu, 16/01/2021 - 09:42 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Teungku Muhibsabri, saat memberikan konferensi pers pada muswarah raya PD-Aceh di Asrama Haji, Banda Aceh, 25/3/2018) Foto: Hendra Keumala/aceHTrend.

Muhibbusabri Kembali Pimpin PDA Jilid III

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Ikatan Masyarakat Juli di Banda Aceh Gelar Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Muhajir Juli
18/01/2021

Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Catatan Kecil tentang Singkil

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Syafrizal
17/01/2021

Marzuki Yusuf. Ketua Ikatan Masyarakat Juli (Ikmali) Banda Aceh. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Pengurus Ikatan Masyarakat Juli di Banda Aceh Gelar Maulid

Muhajir Juli
17/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.