• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ketua Dewan Dakwah Aceh : Pelaku Prostitusi Online Harus Dihukum Cambuk

Irwan SaputraIrwan Saputra
Selasa, 27/03/2018 - 16:23 WIB
di Hukum, Masyarakat Sipil
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Terbongkarnya kasus prostitusi online “jilid II” di Hotel The Pade, Aceh Besar, masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya terkait hukuman yang pantas diberikan kepada para pelakunya, baik untuk germo, wanita pesanan dan pihak hotel.

Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, MCL MA pun angkat bicara terhadap persoalan tersebut. Menurutnya para pelaku itu harus di hukum dengan hukuman cambuk dengan jumlah cambukan sesuai dengan tingkatannya.

“Saat ini di Aceh sudah berlaku Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kepada pelaku tersebut harus di hukum cambuk sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Qanun Jinayah itu,” kata Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, Selasa (27/3/2018).

Tgk Hasanuddin menjelaskan dalam pasal 3 ayat 2 Qanun Jinayah tersebut mengandung ancaman hukuman terhadap 10 jarimah (perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam), yaitu 1. Khamar (minum arak), 2. Maisir (berjudi), 3. Khalwat (berduaan antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram di tempat yang sepi), 4. Ikhtilath (bermesraan laki-perempuan yang bukan mahram di tempat keramaian); 5. Zina, 6. Pelecehan seksual, 7. Pemerkosaan, 8. Qadzaf (menuduh orang berzina tapi tidak menghadirkan empat orang saksi yang melihat kemaluan pezina lelaki keluar-masuk dalam kemaluan pezina perempuan), 9. Liwath (homo sexual), dan 10. Musahaqah (lesbian).

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

27/01/2021 - 09:15 WIB
aceHTrend.com

Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

27/01/2021 - 07:22 WIB
Munzami HS. [Ist]

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

26/01/2021 - 17:50 WIB

“Dikarenakan dalam kasus prostitusi online ini melibatkan tiga pihak, yaitu germo, wanita pesanan dan pihak hotel, maka ketiganya ini bisa dijerat dengan Qanun Jinayah tersebut,” tegas Tgk Hasanuddin.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-Raniry ini menjelaskan pihak pertama yang terlibat adalah Andre sebagai tukang promosi zina. Sang germo ini terjerat pasal 33 ayat (3) Qanun Jinayat. Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan”.

“Sang germo diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan,” jelas Tgk Hasanuddin.

Pihak kedua adalah perempuan pesanan yang sudah berbuat zina atau tidak sampai berbuat zina tetapi sudah melakukan khalwat. Bagi mereka terancam hukuman dalam jarimah khalwat sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan”.

“Akan tetapi jika para lonte ini mengaku telah berzina maka bagi mereka 100 kali cambuk. Hal tersebut juga diatur dalam Qanun Jinayah pasal 33 ayat (1),” terang Tgk Hasanuddin.

Sementara pihak ketiga adalah pemilik hotel yang terjebak dengan penyediaan fasilitas berupa kamar untuk orang-orang berbuat zina/khalwat. Maka terancam dengan pasal 23 ayat (2) Qanun Jinayat yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan”.

“Kalau pihak hotel terbukti menyediakan fasilitas untuk pelaku zina maka ia terjerat dengan pasal 33 ayat (3),” ungkap Tgk Hasanuddin.

Dengan demikian, lanjutnya kepolisian wajib memeriksa kasus tersebut dengan seksama, serius, adil, muslihat, dan berperadaban. Kalau ternyata melanggar Qanun Hukum Jinayat maka polisi harus segera menyeret mereka ke meja hijau mengikut prosedur yang berlaku.

Ia juga berharap Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar atas dasar pemimpin ummat harus bertanggung jawab terhadap kasus prostitusi online itu dan bertindak tegas sesuai dengan hukum Islam yang di atur dalam Qanun Jinayah. Selain itu bagi hotel yang terlibat agar dicabut izin operesionalnya.

“Masyarakat Aceh sangat antusias dengan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, maka penegak dan pelaksana hukum di Aceh juga harus lebih antusias lagi untuk menuntaskan kasus semacam itu,” pungkas Tgk Hasanuddin. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Polisi Geruduk Pelacuran di Lhokseumawe, Sembilan Orang Ditangkap

Selanjutnya

Rektor Unsyiah : Saya Malu, Harusnya Aceh Sudah Berubah Total

BACAAN LAINNYA

Lelalu
Hukum

MS Jantho Lanjutkan Sidang Lansia Perkosa Anak di Bawah Umur

Selasa, 26/01/2021 - 09:48 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

Senin, 25/01/2021 - 14:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
Kajati Aceh Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH didampingi oleh Kajari Pidie Jaya Mukhzan SH MH menerima Dr. M. Gaussyah, SH MH.
Hukum

Fakultas Hukum USK Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Dalam Mengusut Kasus Korupsi

Jumat, 22/01/2021 - 19:36 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 19:17 WIB
Dekan terpilih Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. M. Gaussyah, SH MH berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Aceh, di Ruang Kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/01/21)./FOTO/aceHTrend.
Hukum

Kajati Aceh Sampaikan Gagasan Lembaga Pemasyarakatan Dengan Konsep Syariah Di Aceh

Jumat, 22/01/2021 - 18:02 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Rektor Unsyiah bersama Pemred aceHTrend (Foto: aceHTrend/Irwan)

Rektor Unsyiah : Saya Malu, Harusnya Aceh Sudah Berubah Total

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

    Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Dara Belia Aceh Memilih Iman Kristen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    94 shares
    Share 94 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Masrian Mizani
27/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
BERITA

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.
Politik

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

Muhajir Juli
27/01/2021

Afridany
Surat Pembaca

Gaji Dipotong Aparatur Gampông Mehmoh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.