ACEHTREND.CO, Tapaktuan – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil membekuk dua orang komplotan pengedar materai palsu dengan inisial, HP dan AD. Keduanya kini diamankan di Mabes Polres kabupaten setempat.
Menurut Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono dalam konferensi persnya mengatakan, kejahatan tersebut berawal dari perkenalan pelaku HP yang merupakan warga Sumatera Barat dengan TY yang mengaku bekerja sebagai pegawai OJK beralamat di Jakarta Pusat dengan menawarkan materai palsu dengan harga Rp 125.000 disetiap lembarnya yang berisikan 50 Pecs materai.
Kemudian, lanjut kapolres, pelaku HP menitipkan materai palsu tersebut kepada AD yang merupakan warga Kota Fajar, Kluet Timur yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual ATK keliling di Aceh Selatan dengan harga Rp 300.000 (sesuai dengan harga standar kantor Pos) dan sebagian kecil dari materai tersebut sudah laku terjual kepada masyarakat di Kecamatan Kluet Timur dan Kecamatan Meukek.
“Awalnya tersangka HP kenal dengan TY sejak empat bulan yang lalu melalui telepon. Sekitar sebulan yang lalu tersangka juga kenal dengan AD, selanjutnya mereka saling komunikasi tentang materai tersebut dan tersangka memesan materai itu kepada TY, setelah itu materai tersebut diserahkan oleh tersangka kepada AD untuk di jual kepada masyarakat,” ungkap Kapolres, Selasa (27/3/2018).
Kapolres menjelaskan, aksi penyebaran materai palsu tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, untuk mengantisipasi penyebaran materai palsu itu, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Selatan sudah melakukan konfirmasi dengan pihak kantor Pos selaku tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap materai palsu dengan menggunakan alat ultraviolet, dan hasilnya tidak ada Hologram pada materai yang diperjual belikan oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka pemalsuan materai tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Junto Pasal 257 KUHP sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP-B/17/III/RES.1.9/2018/SPKT, tanggal 21 maret 2018 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,75 miliar,” papar kapolres.[]