• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tak Terima Dijadikan Tersangka, IRT Banda Aceh Praperadilan Polda Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 10/05/2018 - 21:38 WIB
di Hukum
A A
Tak Terima Dijadikan Tersangka, IRT Banda Aceh Praperadilan Polda Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Tersangka terduga pelaku kekerasan anak melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Praperadilan tersebut di daftarkan oleh kuasa hukumnya Herni Hidayati dari kantor hukum Hadi Simbolon ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Bna pada Rabu, (9/5).

Elvina Djalal, S.T, M.Eng (46) seorang ibu rumah tangga dan wiraswasta, warga Ie Masen Kayee Adang, Banda Aceh dilaporkan oleh bekas suaminya ke pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan anak.

Kuasa hukumnya, Herni menilai ada mekanisme hukum yang salah yang dilakukan penyidik Polda Aceh dalam melakukan penetapan tersangka tersebut. Pihaknya merasa kecewa dengan sikap penyidik yang terburu-buru menetapkan tersangka pada kliennya tanpa memperhatikan beberapa hal.

BACAAN LAINNYA

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 Dimulai! Simak Tips Mengerjakan Soal Saintek

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 Dimulai! Simak Tips Mengerjakan Soal Saintek

14/04/2021 - 09:21 WIB
Ronald Koeman. FOTO/Net

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

14/04/2021 - 04:40 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

13/04/2021 - 15:22 WIB

Ia mengungkapkan, kesalahan polisi diantaranya kliennya tidak pernah dipanggil sebagai saksi terlapor. Apalagi, surat pemanggilan yang ditujukan untuk kliennya dikirim ke alamat yang salah.

“Sesuai KTP, klien kita domisili di Kaye Adang, tapi surat panggilan itu di tujukan ke alamat yang bukan alamat domisilinya yakni di Suka Ramai Banda Aceh,” kata Herni, Kamis (10/5/2018).

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama dan kedua, kata Herni, polisi langsung menetapkan klien kita sebagai tersangka tanpa adanya pembelaan diri sebagai saksi terlapor.

“Seharusnya jika panggilan pertama dan kedua tidak datang seharusnya penyidik memanggil paksa klien kita, bukan buru-buru jadikan tersangka,” ungkapnya.

Ada tiga termohon pada gugatan praperadilan itu yakni termohon pertama Kapolri, termohon kedua Kapolda Aceh dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sebagai termohon tiga.[]

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Guru Besar Ilmu Komputer UI Isi Seminar Nasional APTIKOM Aceh

Selanjutnya

Terlantar di Malaysia, Akhirnya Nuraini Bersama Kedua Anaknya Kembali ke Aceh

BACAAN LAINNYA

Jual Sabu di Warnet  Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat  Versi KLB Deli Serdang
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh
Hukum

YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Selasa, 30/03/2021 - 08:53 WIB
Positif Konsumsi Sabu, Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNN
Hukum

Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polda Sumut Buru Oknum Anggota DPRK Bireuen

Sabtu, 27/03/2021 - 21:06 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Jumat, 26/03/2021 - 18:18 WIB
Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si/FOTO.
Hukum

Ketua KPK RI: Aceh Jadi Perhatian KPK

Kamis, 25/03/2021 - 12:05 WIB
Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay
Hukum

Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay

Kamis, 25/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Terlantar di Malaysia, Akhirnya Nuraini Bersama Kedua Anaknya Kembali ke Aceh

Terlantar di Malaysia, Akhirnya Nuraini Bersama Kedua Anaknya Kembali ke Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 Dimulai! Simak Tips Mengerjakan Soal Saintek
LIFE STYLE

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 Dimulai! Simak Tips Mengerjakan Soal Saintek

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Ronald Koeman. FOTO/Net
Olahraga

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.
EKOBIS

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.