• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Kilas Balik Perjalanan Cinta Bupati Garut yang Berakhir Pemakzulan

Taufik Ar RifaiTaufik Ar Rifai
Sabtu, 30/06/2018 - 03:18 WIB
di Artikel, OPINI
A A
ilustrasi nikah siri

ilustrasi nikah siri

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Safaruddin*)

Apa salah Aceng Fikri kawin lagi? Pertanyaan ini menarik untuk kita singkap lagi sebagai sebuah kilas balik. Hal ini karena apa yang dialami Aceng sebagai kepala daerah yang memilih menikah lagi secara siri masih sangat mungkin terjadi lagi, dan lagi.

Apa pandangan Aceng terhadap perkawinan sirinya? Kita pinjam saja argumen yang pernah disampaikan Ujang Suja’i Taujiri, kuasa hukum Bupati Garut kala itu. Menurut Ujang apa yang dilakukan Aceng dengan nikah siri adalah tindakan warga negara yang memiliki hak beragama dan merupakan hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi, Aceng menikah sudah sesuai dengan etika dan hukum Islam.

Masih menurut Ujang, Aceng melakukan pernikahan tersebut sebagai subjek hukum natural person atau pribadi. Sedangkan, Aceng menjalankan tugasnya sebagai bupati sebagai subjek lembaga. Karenanya, kata Ujang, DPRD tidak bisa menyalahkan bupati atas perbuatan pribadinya.

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

27/01/2021 - 21:10 WIB
Polisi melakukan identifikasi dua kerangka yang ditemukan di tambak oleh warga @ist

Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Timur, Diyakini Ayah dan Anak serta Korban Konflik

27/01/2021 - 20:22 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

27/01/2021 - 09:15 WIB

Sebagaimana publik masih ingat, kala itu DPRD Garut melengserkan Aceng sebagai Bupati Garut karena divonis telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan perundang-undangan.

“Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan Bupati Aceng dari jabatannya,” kata Wakil Ketua DRPD Garut dari PDIP, Dedi Hasan Bachtiar, Kamis, 20 Desember 2012.

Lebih khusus, Ketua DPRD Garut kala itu, Ahmad Badjuri menguraikan alasan pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri.

Menurut dia, perbuatan Aceng terbukti telah melanggar pasal 2,3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Alasannya, karena pernikahan siri Aceng dengan Fanny Octora, 18 tahun, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan mereka juga tidak mendapatkan restu dari istri pertama Bupati Aceng.

Aceng juga dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 110 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perbuatan aceng juga dianggap melanggar pasal 27 huruf e dan f UU Pemerintahan Daerah yang berbunyi harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara hurup f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pendapat DPRD Garut yang setuju pemakzulan pada 21 Desember 2012 disampaikan kepada Mahkamah Agung. Lalu, pada tanggal 22 Januari 2013, MA menyetujui pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut. Aceng dinilai MA telah melanggar sumpah jabatan sebagaimana tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah. Aceng juga dinyatakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena Aceng menikah dan menceraikan Fany tanpa memenuhi aturan yang resmi. Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota.

Aceng mencoba melawan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Konstitusi, bertanggal 25 Januari 2013 namun pihak MK usai rapat pada (31/1/2013) menolak permohonan sang bupati itu.

“Itu (fatwa) bukan kewenangan kami,” kata Ketua MK Mahfud MD, usai acara Klinik Pancasila di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, upaya yang dilakukan Aceng tersebut hanya akan mengulur-ulur waktu, sehingga pihaknya berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD Garut untuk segera menindaklanjuti putusan MA.

“Mendagri dan DPRD harus segera menindaklanjuti putusan MA tanpa dikaitkan dengan upaya mengulur-ulur waktu dengan menunggu fatwa dari MK,” kata Mahfud.

Ketua MK ini mengatakan Mendagri dan DPRD Garut dipersilakan segera mengeksekusi hal itu tanpa menunggu putusan dari MK. MK menolak hal itu,” katanya.

Secara resmi alasan penolakan MK disampaikan melalui surat balasan ke Aceng melalui Surat No. 14/PAN.MK/1/2013 tertanggal 31 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan/Fatwa, yang isinya Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi permohonan saudara (baca: Aceng).

1 Februari 2013, DPRD Garut menggelar rapat paripurna menindaklanjuti putusan MA di atas. DPRD Garut sepakat Aceng dilengserkan dan akan menyampaikan keputusan ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

20 Februari 2013, Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 17/P/ tahun 2013 terkait pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut. Mendagri Gamawan meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) untuk menindaklanjuti keppres itu.

25 Februari 2013, Aceng menghadap Gubernur Jawa Barat Aher di Gedung Sate, Bandung. Aher menyerahkan Keppres SBY kepada Aceng. Proses berlangsung 30 menit. Setelah itu, Aceng resmi lengser dari jabatan Bupati Garut.

Begitulah perjalanan pemakzulan Aceng yang dinyatakan MA melanggar UU Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Garis besar pemakzulan ini berproses di level masyarakat, DPRD, MA, Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.

Alkisah, Aceng dan Fany berkenalan pada Juli 2012. Pria kelahiran 1972 itu lalu jatuh cinta pada pandangan pertama, dan mendorongnya untuk melamar, lalu menikahi Fany di rumah pribadi Aceng di Copong, Garut, 14 Juli 2012. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, Abdurrozaq, menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara. []

Direktur Yayasan Advokasi rakyat Aceh (YARA)

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Cangkoi

Selanjutnya

Kantor Redaksi Modus Aceh Diteror Bom Molotov

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
Artikel

Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

Rabu, 27/01/2021 - 07:22 WIB
Ida Hasanah. Alumnus UGM Yogyakarta.
Artikel

Peran Lembaga Penyiaran Di Aceh Dalam Pelestarian Cagar Budaya

Selasa, 26/01/2021 - 17:23 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.
OPINI

LMC (76): Era Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (II)

Selasa, 26/01/2021 - 12:44 WIB
Dian Guci
OPINI

Tangan Jahil Kita, Monstera, dan Efek Kupu-Kupu

Selasa, 26/01/2021 - 09:56 WIB
Sadri Ondang Jaya
OPINI

Pelestarian Budaya Lokal Mengangkat Citra Daerah

Senin, 25/01/2021 - 12:46 WIB
Cut Fitri Yana
OPINI

Memaksimalkan Pembelajaran di Masa Pandemi

Senin, 25/01/2021 - 12:34 WIB
Ahmadi M. Isa.
Celoteh

Generasi Muda Aceh Harus ‘Divaksin’

Kamis, 21/01/2021 - 09:40 WIB
Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Rabu, 20/01/2021 - 11:46 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.
OPINI

LMC (76): Orang Tua dan Covid-19: Kenapa Harus Serius?

Selasa, 19/01/2021 - 18:48 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kantor Redaksi Modus Aceh diberikan garis polisi usai teror bom molotov (Foto: aceHTrend/Hendra)

Kantor Redaksi Modus Aceh Diteror Bom Molotov

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Kowas-LSG Aceh Singkil Wacanakan Pilkada Bernilai Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Manfaat Kopi, Mulai untuk Menghilangkan Selulit hingga Bikin Awet Muda

    17 shares
    Share 17 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kondisi salah satu rumah warga di Gampong Lengkong, Kamis (28/1/2021).
BERITA

Sejumlah Rumah di Gampong Lengkong Langsa Rusak Diterjang Banjir Lumpur

Syafrizal
28/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

82 ASN Abdya Pensiun, Muslizar: Setiap Orang Ada Masanya

Masrian Mizani
28/01/2021

Kapal Kemanusiaan ACT yang memberangkatkan seribu ton logistik untuk korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 8 Oktober 2018, diberangkatkan dari Pelabuhan Perak, Surabaya.
BERITA

ACT Galang Donasi Sicupak Breueh untuk Sulawesi barat dan Kalimantan Selatan

Ihan Nurdin
28/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kowas-LSG Aceh Singkil Wacanakan Pilkada Bernilai Syariat

Sadri Ondang Jaya
28/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.