• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karir Irwandi Yusuf

Taufik Ar RifaiTaufik Ar Rifai
Rabu, 04/07/2018 - 03:02 WIB
di Hukum
A A
Irwandi Yusuf di Bandara SIM saat hendak dibawa ke KPK (Foto: Ist)

Irwandi Yusuf di Bandara SIM saat hendak dibawa ke KPK (Foto: Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh– Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat ini sedang diboyong ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah semalaman diamankan di Mapolda Aceh. Irwandi diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di kantor KPK melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (4/4/2018).

Irwandi yang terjaring OTT bukan orang baru di dunia politik Indonesia. Gubernur yang saat ini menjabat hingga periode 2022 ini terpilih dalam Pemilihan Gubernur Aceh pada 2017.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007-2012. Ia sempat ikut kembali dalam pemilihan gubernur pada 2012, namun kalah. Pada Pilgub Aceh 2017, Irwandi yang berpasangan dengan Nova Iriansyah memenangkan pemilu dengan perolehan 898.710 suara.

Irwandi antara lain didukung oleh Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PNA merupakan partai yang didirikan oleh Irwandi. Di sana dia menjabat sebagai ketua umum.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

19/01/2021 - 12:04 WIB
aceHTrend.com
Irwandi Yusuf di Bandara SIM saat diboyong ke KPK (Foto: Facebook Iqbal P Raja)

Irwandi Yusuf dikenal sebagai salah satu pentolan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM. Dia menjabat sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM pada tahun 1998 hingga 2001.

Keterlibatan Irwandi di GAM membuatnya di tangkap oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2003. Ia pun divonis 9 tahun penjara dalam kasus makar.

Bencana Tsunami 26 Desember 2004 di Aceh membuatnya berhasil lolos dari penjara Keudah, Banda Aceh. Ia lari ke Swedia menyusul pemimpin GAM, Hasan di Tiro.

Di sana, lelaki kelahiran Bireun, 2 Agustus 1960 ini diberikan tugas oleh petinggi GAM di Swedia untuk menjadi koordinator juru runding GAM. Pentas pertamanya sebagai juru runding terjadi saat rapat pertama Aceh Monitoring Mission 2001-2002.

Irwandi kembali setelah perjanjian damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.

Dalam riwayat pendidikan, Irwandi bergelar dokter hewan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia meraih gelar itu pada tahun 1987. Setelah sempat menjadi dosen, Irwandi kemudian kuliah lagi di College of Veterinary Medicine, Oregon State University.

Selain itu, Irwandi juga merupakan pendiri lembaga swadaya flora dan fauna internasional di tahun 1999–2001. Dia juga sempat bekerja di Palang Merah Internasional (ICRC) tahun 2000.

Sebagai orang yang pernah menjadi pendiri lembaga swadaya lingkungan hidup Irwandi Yusuf sempat disorot saat menerbitkan izin usaha perkebunan seluas 1.605 hektare di hutan gambut Rawa Tripa untuk PT Kallista Alam. PT Kallista merupakan salah satu perusahaan yang paling aktif menggarap kawasan Rawa Tripa setelah Aceh memasuki masa damai pada 2005.

Padahal, beberapa bulan sebelum Irwandi meneken izin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011, yang kemudian dikenal sebagai “Inpres Moratorium”. Lewat instruksi tertanggal 20 Mei 2011 itu, Presiden meminta semua menteri dan lembaga terkait menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut.

Saat itu Irwandi mengaku pernah berkali-kali menolak permohonan izin Kallista. Alasannya, dia tahu lahan yang diminta Kallista berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Irwandi meneken izin setelah mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Nagan Raya, Dinas Kehutanan, dan Kepolisian Daerah Aceh.

Karena itu, dari sisi hukum, Irwandi Yusuf yakin izin untuk PT Kallista tak bermasalah. Hanya, “Secara pribadi, saya lebih suka bila izin itu dicabut lagi,” kata dia seperti dikutip mingguan Modus Aceh edisi 10 Juni 2012. “Soalnya, waktu itu saya melawan hati nurani sendiri.”

Sumber : Tempo.co
Editor : Irwan Saputra

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Irwandi Yusuf Pernah Bilang Pemimpin Harus Siap Diperiksa KPK

Selanjutnya

KPK Bawa Gubernur Aceh ke Jakarta

BACAAN LAINNYA

Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

Jumat, 15/01/2021 - 14:41 WIB
Ilustrasi.

Pengadaan Pupuk di Gampong Jeumpa Barat Abdya Diduga Fiktif

Rabu, 06/01/2021 - 16:42 WIB
Kuasa hukum penggugat mendaftarkan gugatan terhadap Mawardi Ali di PN Jantho/FOTO/Istimewa.
Hukum

PT. Joglo Multi Ayu Resmi Gugat Mawardi Ali

Rabu, 06/01/2021 - 15:07 WIB
aceHTrend.com

Sita 61 Kg Sabu – Sabu, Kapolda Sebut Aceh Daerah Rawan Penyeludupan Narkoba

Rabu, 06/01/2021 - 12:32 WIB
SB (31) residivis ganja asal Langsa. Foto/aceHtrend/Syafrizal.

Miliki Ganja 11 Kg, Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Selasa, 05/01/2021 - 16:42 WIB
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat meninjau kolam Mata Ie, Rabu, 18 September 2019/FOTO/aceHTrend/Teuku Hendra Keumala.
Hukum

Dinilai Wanprestasi, Bupati Aceh Besar Digugat Kontraktor

Selasa, 05/01/2021 - 11:28 WIB
Penyidik Kejari Aceh Besar, Senin (28/12/2020) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Aceh. Foto/Ist.
Hukum

Kejari Aceh Besar Geledah Dinas Peternakan Aceh

Senin, 28/12/2020 - 13:51 WIB
Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe terkait penangkapan dua warga Juli, Bireuen, yang membawa sabu di Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Senin, 21 Desember 2020 @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Dua Warga Juli yang Ditangkap Membawa Sabu di Bandara Malikussaleh Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23/12/2020 - 10:37 WIB
Ilustrasi
Hukum

MS Jantho Gelar Sidang Bocah yang Diperkosa oleh Ayah dan Pakwanya

Senin, 21/12/2020 - 19:50 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Irwandi Yusuf di Bandara SIM saat hendak dibawa ke KPK (Foto: Ist)

KPK Bawa Gubernur Aceh ke Jakarta

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di lapas @ist
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas II Blangpidie Abdya

Masrian Mizani
20/01/2021

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

Muhajir Juli
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.