ACEHTREND.COM- Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup menyita energi dan emosi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Penetapan Irwandi Yusuf sebagai tersangka, disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, Rabu malam (4/7/2018)
“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangkan. Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaiful Bahri) sebagai penerima dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi,” kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Selain Irwandi, KPK turut menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus sama.
Basaria mengatakan, KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Editor: Muhajir Juli