Lidah Irwandi Yusuf asin adanya. Pada saat peresmian Sekretariat Pemenangan Bersama Tim Irwandi-Nova di Jalan Jenderal Sudirman Banda Aceh, Rabu, 26 Oktober 2016 Irwandi pernah mengatakan bahwa pemimpin harus siap diperiksa KPK.
“Harus siap diperiksa KPK karena itu memang sudah risiko,” tegasnya kala itu.
Selasa (3/7/2018) malam Gubernur Aceh itu dikabarkan ditangkap KPK. Diduga Irwandi menerima fee dari pihak swasta dalam proyek infrastruktur.
KPK menjemput Irwandi di pendopo gubernur. Irwandi kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa.
Selain Irwandi, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Bener Meriah ini salah satu kabupaten di Aceh. Sama dengan Irwandi, Bupati Bener Meriah juga menerima suap dalam proyek infrastruktur.
“KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah,” kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
KPK menjaring 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Selasa (3/7/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, dalam OTT tersebut terdapat uang senilai ratusan juta rupiah yang diamankan.
“Diduga (uang ini) merupakan baian dari realisasi komitmen fee sebelumnya,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/7/2018) malam.
Suap diduga terkait fee pelaksanaan proyek di lingkungan Provinsi Aceh.
“Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam,” tandasnya.
Presumption of Innocence
Baru-baru ini Irwandi melalui beranda facebooknya juga bicara soal KPK. Tapi kali ini terkait dengan Dana Aspirasi Bantuan Pendidikan.
“Mengenal Sangkaan KORUPSI DANA ASPIRASI BANTUAN PENDIDIKAN, saya mengajak semua kita untuk tidak bersikap prejudice dan mestilah selalu kita berpijak pada asas PRESUMPTION OF INNOCENCE. Bahwa seseorang itu tidak bersalah sampai ianya terbukti bersalah di depan pengadilan (bukan di warung),” tulis Irwandi Yusuf.
Pihak DPRA, melalui rapat interpelasi juga sempat menyentuh isu korupsi proyek Dermaga CT 3 Freeport Sabang. Namun, Irwandi menolak untuk menjawab karena itu ranah yudikatif.
Namun begitu, melalui media Irwandi Yusuf justru menjelaskan panjang lebar tentang kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, tidak ada satu bukti hukum pun yang mengarahkan keterlibatan dirinya dalam kasus dimaksud.
Dia mengatakan, namanya memang disebut dalam putusan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ruslan Abdul Gani.
Namun, tidak ada satu pun saksi yang menyebut bahwa Gubernur NAD/Irwandi Yusuf menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
“Ada yang menyebut diberikan kepada pihak gubernur. Bahasanya kan jauh beda antara ‘diberikan’ dengan ‘menerima’. Apalagi disebut diberikan kepada pihak, saya enggak tahu siapa pihak itu,” ungkap Irwandi.[]
Editor: Muhajir Juli
Komentar