ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Irwandi diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 500 juta yang diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
“Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Duit suap Rp 500 juta disetorkan Bupati Ahmadi lewat orang-orang kepercayaan Irwandi.
Operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh Irwandi dimulai dari pergerakan tim KPK yang mengidentifikasi penyerahan duit dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/ FDL (swasta) pada Selasa, 3 Juli sebesar Rp 500 juta
FDL setelah itu menurut Basaria menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta. Uang ini yang disebut KPK diduga akan digunakan untuk keperluan Aceh Marathon.[]
Sumber : Detik. com
Editor : Irwan Saputra
Komentar