ACEHTREND.COM,Banda Aceh-Duit Rp 500 juta dari Rp 1,5 milyar ternyata hendak dipakai untuk keperluan event sport tourism Aceh Marathon 2018 di Sabang.
“Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Sebelum ditangkap pihak KPK, Irwandi Yusuf berangkat ke Sabang untuk memimpin rapat terkait Aceh Marathon. Ikut hadir dalam rapat itu Steffy Burase yang disebut sebagai pihak event organizer. Sebelumnya, Jubir Pemerintah Aceh menyebut posisi Steffy Burase sebagai bagian dari panitia pelaksana yang membantu kegiatan promosi Aceh Marathon.
Steffy juga sempat disebut sebagai tenaga tim asistensi gubernur. “Tapi untuk kepastiaannya saya cek dulu ya, ” kata Jubir Pemerintah Aceh. Sebelumnya, aceHTrend juga sempat mendapat bocoran soal posisinya sebagai salah seorang tim asistensi. “Silahkan cari tahu, ” kata narasumber yang meminta namanya tidak disebut.
Terkini, melalui rapat interpelasi, anggota DPR Azhari Cage mengajukan pertanyaan seputar isu soal kawin siri kepala daerah Aceh. Tapi, kepada Serambi, Irwandi tidak bersedia menjawab karena itu menyangkut masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan interpelasi.
Melalui website LPSE juga terbaca ada lelang untuk paket Aceh Marathon dengan pagu anggaran senilai 2,7 m dari APBN. Sampai saat ini sudah ada 59 peserta. Lelang itu untuk mencari event organizer, padahal di dalam website sudah tercantum PT Erol Perkasa Mandiri sebagai organizer.
Dalam rapat Aceh Marathon 2018 di Sabang, Selasa (3/7/2018) Irwandi meminta kepada semua pihak yang hadir harus menjadikan marathon itu sebagai event terbesar dan terbaik pertama terjadi di bumi Aceh.
Sepulang dari Sabang Irwandi lalu ditangkap oleh KPK, dan setelah melakukan pemeriksaan di Polda, Irwandi kemudian dibawa ke Jakarta juga untuk menjalani pemeriksaan, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ahmadi, Bupati Bener Meriah dan juga Hendri Yuzal dan Syaiful.
Untuk Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]
Editor: Muhajir Juli
Komentar