ACEHTREND.COM, Lhokseumawe– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi cambuk terhadap 6 terpidana prostitusi online. Prosesi cambuk tersebut dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, Kamis (5/7/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, mengatakan, para pelaku dicambuk setelah Mahkamah Syariah setempat memvonis bersalah keenam pelaku prostitusi online tersebut.
Mereka masing-masing berinisial CSM sebagai penyedia fasilitas jarimah ikhtilath dengan hukuman cambuk sebanyak 37 kali setelah dikurangi masa tahanan yang dijalankan.

Selanjutnya GW, ES, dan PH melakukan penyediaan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina dihukum 37 kali setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan.
“Sedangkan dua terpidana lainya MS dan FZ dikenakan cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan para terpidana,” jelasnya.
Amatan awak media di lokasi eksekusi cambuk, para terpidana sempat meminta beberapa kali prosesi hukuman cambuk dihentikan. CSM terlihat menangis karena kesakitan pada cambukan ke-8, terpidana lainnya GW di cambukan ke-12 dia diistirahatkan lantaran tidak sanggup menahan rasa sakit, setelah sisa terpidana lainnya dicambuk, GW diminta kembali untuk melakukan eksekusi cambuk.
Terpidana tetap tidak mau, hingga setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh pihak Kejari dan Satpol PP – WH, terpidana kembali dieksekusi cambuk hingga selesai. Saat itu terlihat pihak panitia terus menenangkan terpidana.
“Untuk ke depannya ada 4 terpidana akan dilakukan proses eksekusi cambuk, tempatnya belum kita tentukan, jika pihak lapas sudah siap, maka kita lakukan di lapas sesuai dengan Pergub,” jelasnya.[]
Wartawan : Mulyadi Pasee