ACEHTREND.COM, Banda Aceh -Pasca penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK, Selasa (3/7/2018), beredar kabar jika Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh Nizarli dan Izil Azhar sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nizarli ditetapkan sebagai DPO atas dugaan korupsi pada proyek APBA sementara Izil Azhar diduga melakukan korupsi pada proyek BPKS.
Kepada sesiapa yang mengetahui dan melihat keberadaan kedua orang tersebut diharapkan melapor ke kantor polisi dan kejaksaan terdekat, lengkap dicantumkan nomor telpon 0811114440-08122224440.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Rachmatsyah saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Kamis (5/7/2018) mengatakan bahwa informasi tersebut adalah hoax. “Itu hoax,” kata Rachmatsyah. []
Wartawan : Irwan Saputra
Komentar