ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Wakil Gubernur Aceh Ir.Nova Iriansyah, putra Gayo, Kamis (5/7/2018) resmi ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Plt Gubernur Aceh, menggantikan sementara posisi Irwandi Yusuf yang kini ditahan KPK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi menerbitkan surat penugasan kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh. Dalam surat bernomor 121.11/4352/SJ tertanggal 5 Juli 2018 berisi perihal penugasan Wakil Gubernur Aceh selaku Plt Gubernur Aceh.
Dalam suratnya Tjahjo Kumolo menyebutkan, penerbitan surat tugas tersebut untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh usai ditetapkannya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh KPK, penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi Yusuf pada tanggal 3 Juli 2018.
Nova Iriansyah yang pada Pilkada Aceh 2012 maju sebagai calon Wakil Gubernur Aceh berpasangan dengab Muhammad Nazar, pernah disebut oleh Irwandi Yusuf sebagai Wakil Gubernur debutan, hal itu menyikapi protes Abdullah Saleh dari Partai Aceh, atas pidato Nova pada salah satu acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tahun 2017.
Kala itu, Nova mengatakan merah hanya bisa dikalahkan dengan merah. Akibat pernyataan yang mengandung unsur humor itu, diprotes keras oleh politikus senior Abdullah Saleh. Dalam status facebooknya kala itu dia menulis:
“Nova telah secara terang benderang menunjukkan sikap permusuhan dengan Partai Aceh malah dg mengajak merah (PDI-P) untuk mengalahkan merah(Partai Aceh) di DPRA. Saya pikir kalau sudah begini bagi kita Partai Aceh tidak perlu basa-basi lagi mari kita jawab tantangan ini. Alangkah konyol bila kita sdh tau musuh yg akan menyerang kita kita tdk mengambil sikap utk mematahkan serangan musuh!,” tulis Abdullah Saleh.
Kemudian status itu dikomentari oleh Irwandi Yusuf dengan kalimat:
“Alamak, selow selow… Pak Abdullah Saleh Sh. Politisi Senior, masa gampang banget terpancing dan lalu membariskan pasukannya. Nova itu wagub debutan. Sejauh hal tersebut tidak keluar dari mulut saya, tidak sah. Dan, wagub sudah minta maaf tuh. So. Statusnya sdh bisa dihapuslah,” komentar Irwandi.
***
Pada Selasa (3/7/2018) pukul 21.30 WIB, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur. Setelah diperiksa selama lima jam lebih, ia kemudian dibawa ke Jakarta. Pada Rabu (4/7/2018) dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DOKA pembangunan jalan Samarkilang, Bener Meriah.
Agar tidak terjadi kekosongan pimpinan, pada Kamis (5/7/2018) Nova diangkat sebagai Plt Gubernur Aceh, sembari menunggu putusan hukum atas nasib Irwandi. []
Editor: Muhajir Juli
Komentar