ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan akan mempelajari dulu payung hukum untuk pemberian bantuan hukum kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
“Saya akan meminta Biro Hukum Setda Aceh untuk mempelajari dasar hukumnya, apakah nanti dibentuk badan khusus yang bersifat adhoc untuk kasus ini,” ujar Nova Iriansyah.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers pasca penetapan Gubernur Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (5/7/2018) sore di ruang P2K Setda Aceh, Banda Aceh.
Namun secara resmi menurut Nova Iriansyah, pemerintah Aceh menyampaikan keprihatinan terkait penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.
“Kami semua yang berada di pemerintah Aceh, sedang berduka dan prihatin atas hal yang menimpa pimpinan kami, bapak Irwandi Yusuf. Kami mendukung beliau secara moril dan selalu berdoa agar bapak gubernur diberi kekuatan dan kesehatan,”katanya.
Pada kesempatan yang sama Nova Iriansyah mengatakan dirinya dan jajaran pemerintah Aceh akan tetap meneruskan visi misi gubernur Aceh non Aktif Irwandi Yusuf, menurut Nova selama satu tahun pemerintahan mereka, kerja – kerja yang dilakukan dirinya dan Gubernur selalu bersifat kolektif kolegial.
“Selama ini kerja kami untuk rakyat Aceh selalu kolektif kolegial, dan bersikap sulutif dari semua pihak,” ujar Nova Iriansyah.
Konferensi pers ini digelar beberapa saat usai penetapan Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh oleh Mendagri Cahyo Kumolo di gedung DPR RI , Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Hadir dalam konferensi pers mendampingi Wagub antara lain Jubir Pemerintah Aceh Wiratmadinata, Saifullah Abdul Gani, Kepala biro Humas Rahmad Raden, Asisten 3 Kamaruddin Amdalah, dan Takwallah.[]
Wartawan : Fauzi Cut Syam