ACEHTREND.CO,Banda Aceh- Pihak DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hingga saat ini belum yakin Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh Sekjend PNA Miswar Fuadi, Kamis (5/7/3018) pukul 14.00 WIB, pada konferensi pers di DPP PNA, Batoh, Banda Aceh.
“Hingga saat ini kami belum yakin Pak Irwandi melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh KPK,” ujar Miswar yang didampingi oleh beberapa rekannya.
Pada kesempatan iti pihaknya mengaku sedang menyusun komposisi laywer yang akan ditugaskan untuk melalukan pembelaan kepada Ketua Umum DPP PNA, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana otsus pada pembangunan jalan di Samarkilang, Bener Meriah.
Sebelumnya, pada Selasa (3/7/218) pukul 21.00 WIB Irwandi Yusuf dicokok KPK di Pendopo Pendopo Gubernur Aceh, dan dibawa ke Polda Aceh. Setelah diperiksa secara marathon, ia kemudian diboyong ke Jakarta pada Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada pukul 23.00 WIB yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wartawan: Muhajir Juli