ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi menerbitkan surat penugasan kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Aceh. Dalam surat bernomor 121.11/4352/SJ tertanggal 5 Juli 2018 tersebut berisi perihal penugasan wakil gubernur Aceh selaku pelaksana tugas Gubernur Aceh.
Dalam suratnya Tjahjo Kumolo menyebutkan, penerbitan surat tugas tersebut untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh pasca ditetapkannya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh KPK, penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi Yusuf pada tanggal 3 Juli yang lalu.
Penetapan ini menurut Tjahjo sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 dan perubahan UU No 9 Tahun 2015 Pasal 65 dan 66 dimana pada ayat 3 menyebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya pad ayat 4 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Untuk itu Tjahjo Kumolo berharap Wakil Gubernur Aceh sebagai Plt dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Besok Nova Menghadap Mendagri
Terkait SK penetapan dirinya sebagai Plt, Nova Iriansyah mengatakan bahwa dirinya besok akan menghadap Mendagri untuk mendapatkan arahan dan surat resmi.
“Besok kami akan menghadap mendagri di jakarta untuk mendapatkan arahan selanjutnya, dan saya baru mendapatkan informasi penunjukan PLT dari media,” ujar Nova dalam konferensi pers,Kamis (5/7/2018) di ruang P2K APBA, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Terkait Kewenangan yang akan dijalankan, Nova menyampaikan bahwa dirinya akan melaksanakan sesuai dengan petunjuk dari Mendagri.[]
Wartawan : Fauzi Cut Syam
Editor : Irwan Saputra
Komentar