• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Gubernur Aceh Ditangkap, Bagaimana Harus Bersikap?

Taufik Ar RifaiTaufik Ar Rifai
Sabtu, 07/07/2018 - 03:27 WIB
di MAHASISWA MENULIS
A A
Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf saat ditahan KPK (Foto: Okezone.com)

Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf saat ditahan KPK (Foto: Okezone.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Kessa Ikhwanda*)

Sejak beberapa hari yang lalu santer diberitakan penangkapan Gubernur Aceh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan). Pemberitaan tersebut semakin menjadi viral dengan menjadi headline di berbagai media baik cetak maupun elektronik, apalagi statusnya menjadi tersangka, menjadi tanda tanya besar bagaimana kasus korupsi ini akan berlanjut dikemudian hari?

Sebelumnya saya sedikit menjelaskan mengenai status sebagai tersangka, di mana pada kondisi ini menurut Pasal 1 angka 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa seberapa lama status seseorang dinyatakan sebagai tersangka tergantung atas proses penyidikan yang dilakukan. Serta status ini bisa didapatkan jika terdapat minimal dua alat bukti permulaan. Setelahnya status bisa naik menjadi terdakwa apabila penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan. Jadi masih ada beberapa tahap yang dilalui sebelum akhirnya vonis dijatuhkan.

Lantas bagaimana seharusnya kita bersikap terkait perjalanan dari kasus korupsi yang menyeret orang nomor 1 di Aceh ini?

Menerapkan azas: Praduga tak bersalah

Perihal poin ini, saya mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk akhirnya menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Gubernur Aceh. Hal ini saya sebutkan bukan semata-mata untuk pembelaan, namun ini mengacu kepada rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 2004 dan Penjelasan Umum KUHAP yang isinya menjabarkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACAAN LAINNYA

Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

17/01/2021 - 16:38 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

17/01/2021 - 10:53 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

17/01/2021 - 07:32 WIB
Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

16/01/2021 - 23:47 WIB

Yang berarti, selama belum adanya vonis atau dalam kata lain putusan dari hakim yang menyatakan bahwa terduga bersalah dan dijerat dengan hukuman, maka sampai saat ini asas praduga tak bersalah berlaku. Sehingga kita percayakan kepada KPK dan juga proses hukum yang berlaku untuk nantinya menentukan hasil akhir terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh serta beberapa orang lain yang terlibat.

Berposisi sebagai mitra kritis

Sesuai dengan yang dijabarkan pada poin 1, maka sudah selayaknya kita memposisikan diri sebagai mitra kritis yang memantau jalannya kasus ini. Karena secara tindakan OTT yang dilakukan KPK, kemudian penetapan status sebagai tersangka, mengartikan bahwa perjalanan kasus ini akan dibawa kepada ranah yang serius. Itu pula berarti jangan sampai adanya kasus yang hilang di tengah jalan tanpa adanya kejelasan informasi.

Pada kondisi lain pula, kita harus menjadi jeli terhadap perkembangan kasus, utamanya yang mungkin menyeret orang-orang lain dalam lingkup saksi maupun pelaku. Setiap tindakan yang dilakukan KPK sebagai bahan untuk mengevaluasi apakah perjalanan kasus ini sudah sebagaimana mestinya, atau justru masih adanya hal lain yang belum sesuai.

Tentunya pula pada harapan terbesar bahwa KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tidak sampai tebang pilih. Kasus-kasus lain yang mungkin terkait dan melibatkan beberapa elit politik di Aceh juga haruslah diproses secara hukum untuk nantinya dijatuhkan vonis yang setimpal.

Berhenti menyebarkan informasi Hoax

Sejalan dengan kedua poin di atas, pada bagian ini kita sebagai orang yang melek teknologi dan juga kemudahan dalam mengakses informasi, jangan sampai terjebak dengan wacana-wacana hoax yang disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pada segala informasi yang didapatkan, pastikan keabsahannya dengan cara mengecek langsung rilis resmi dari KPK, ataupun media lainnya.

Penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya, atau bisa dikatakan hoax bisa menjadi kerugian yang teramat besar bagi orang lain yang menerima, juga menjadi boomerang kepada mereka yang menyebarkan informasi. Jadi pastikan teliti sebelum akhirnya menyebarkan informasi kepada banyak orang. Ini menjadi poin yang sangat penting, karena kasus korupsi yang menimpa pemimpin Aceh dan juga beberapa oknum di dalamnya rawan akan informasi yang tidak valid, terutama kesalahan yang mungkin dilakukan oleh orang-orang dalam menerjemahkan status yang ditetapkan KPK kepada Gubernur Aceh.


*) Penulis adalah Ketua Umum BEM IM FKM UI 2017, penerima beasiswa Kader Surau UI, mahasiswa Program Sarjana (S1) Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Email: kessaikhwan14@gmail.com

Tag: #Headlineirwandi yusufopini mahasiswa
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Relawan PKA-7 Diminati Seribuan Anak Muda

Selanjutnya

Muka Dua

BACAAN LAINNYA

Noer Zainora
MAHASISWA MENULIS

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Menerapkan Qanun LKS

Minggu, 17/01/2021 - 15:56 WIB
Mariana Syahfitri
MAHASISWA MENULIS

Manfaat Mempelajari Matematika: dari Berpikir Logis hingga Jadi Kreator Konten

Senin, 04/01/2021 - 10:46 WIB
Wahlul Zikra.
MAHASISWA MENULIS

Pemuda Aceh Dalam Pelukan Judi Chip Domino

Sabtu, 26/12/2020 - 07:54 WIB
Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Setitik Mutiara di Ujung Sungai Singkel

Kamis, 10/12/2020 - 06:05 WIB
Baihaki.
MAHASISWA MENULIS

Bahaya Popularitas Dunia dan Solusinya

Kamis, 26/11/2020 - 07:25 WIB
Ahmad Zharfan
MAHASISWA MENULIS

Demokrasi Kita Semakin Menurun?

Selasa, 20/10/2020 - 12:23 WIB
Ahmad Zharfan
MAHASISWA MENULIS

UU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan dan Keadilan di Indonesia?

Selasa, 13/10/2020 - 10:41 WIB
Aulia Prasetya
MAHASISWA MENULIS

Demokratis, Birokrasi, dan Mahasiswa 

Kamis, 24/09/2020 - 18:24 WIB
Processed with VSCO with c3 preset
MAHASISWA MENULIS

Pemerintah Aceh & DPRA Tidak Lagi Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Kamis, 27/08/2020 - 07:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
(Dok. Jobplanet Indonesia)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghindari Aksi Si Muka Dua di Tempat Kerja", https://ekonomi.kompas.com/read/2016/09/30/150000126/cara.menghindari.aksi.si.muka.dua.di.tempat.kerja.

Muka Dua

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Marzuki Yusuf. Ketua Ikatan Masyarakat Juli (Ikmali) Banda Aceh. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Pengurus Ikatan Masyarakat Juli di Banda Aceh Gelar Maulid

Muhajir Juli
17/01/2021

Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.
Komunitas

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

Muhajir Juli
17/01/2021

Noer Zainora
MAHASISWA MENULIS

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Menerapkan Qanun LKS

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Masrian Mizani
17/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.