ACEHTREND.COM, Jakarta – Terjaringnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 3 Juli 2018 lalu banyak menuai kritik. Pasalnya, saat diciduk sang gubernur tidak sedang menerima suap berupa uang Rp 500 juta yang disebut-sebut barang bukti hasil suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP yang menjelaskan empat kondisi alternatif yang dapat dimaknai sebagai OTT.
Dua di antaranya, tangkap tangan dapat dilakukan saat peristiwa pidana terjadi, atau beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi.
“Dalam konteks ini, OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi,” ujar Febri.
Berita terkait : Koalisi NGO HAM Aceh Pertanyakan OTT Terhadap Irwandi Yusuf
Dia mencontohkan dalam kasus Patrialis (Hakim MK), indikasi transaksi terjadi di Lapangan Golf Rawamangun. Sebelum tangkap tangan dilakukan, penyelidik KPK sudah mengetahui adanya pertemuan antara Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.
Transaksi yang dimaksud bukanlah penyerahan uang dalam bentuk fisik. Menurut Febri, sesuai undang-undang, transaksi dapat dimaknai adanya suatu kesepakatan pemberian hadiah atau janji.
Salah satu bukti yang meyakinkan, menurut Febri, adalah saat adanya temuan draf putusan uji materi dalam penangkapan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Para Rabu (25/1/2017) pagi, Patrialis sempat menemui Kamaludin di Lapangan Golf.
Penelusuran aceHTrend, dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP disebutkan, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. []
Editor : Irwan Saputra