ACEHTREND.COM,Jakarta- Ir. Nova Iriansyah, Senin (9/7/2018) diberikan Surat Tugas (ST) sebagai Plt Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini berlangsung di Gedung C lantai III, Kantor Kemendagri, Jakarta.
Dalam pidatonya Mendagri menyebutkan, Wagub Nova Iriansyah hanya menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, pengangkatan tersebut karena Irwandi Yusuf sedang berhalangan untuk menjalankan tugas, bersebab sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Hal ini sesuai Pasal 65 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 1 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Jadi Plt sebenarnya sudah otomatis sejak adanya penahanan,” ujar Tjahjo.
Ia kembali menegaskan bahwa Gubernur Aceh masih tetap dijabat oleh Irwandi Yusuf yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK.
Wartawan: Muhajir Juli