ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Pelantikan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2018-2023 yang semula dijadwalkan siang tadi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Pelantikan lima komisioner KIP Aceh Utara tetap kita laksanakan, tapi waktunya belum bisa kita tentukan,” Kata Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib atau disapa Cek Mad, usai pelantikan direktur utama Perusahaan Daerah Bina Usaha Aceh Utara di Lhokseumawe, Selasa, (10/7/2018).
Cek Mad menambahkan, terkait pelantikan lima anggota KIP, ia sudah menugaskan Sekda Abdul Aziz ke Jakarta, namun dia tidak mengatakan tujuannya untuk apa.
“Jadi untuk kapan akan dilantik lima komisioner KIP, kita tunggu hasil dari Sekda setelah pulang dari Jakarta, intinya pelantikan akan dilakukan secepat mungkin,” ujar Cek Mad.
Terkait salah satu anggota KIP Aceh Utara yang berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS), Cek Mad mengatakan dirinya sudah mengantongi surat izin dari atasannya.
“Namun izin dari saya yang belum keluar, izin nanti saya keluarkan setelah 14 hari setelah pelantikan,” ujar Cek Mad.
Cek Mad menambahkan, berdasarkan aturan undang-undang jika seorang komisioner KIP berstatus PNS dan mengusulkan surat izin, maka harus diberikan izin dengan catatan tidak boleh mengambil gaji dari dua tempat.
“Terkait pelantikan nanti kita musyawarah lagi dengan Muspida, pelantikan itu akan kita laksanakan bagaimana keputusan bersama dengan pihak Muspida, intinya pelantikan secepat mungkin kita lakukan,” katanya.
Kelima komisioner KIP Aceh Utara tersebut adalah Zulfikar, Fauzan, Muhammad Sayuni, Muhammad Usman, dan Munzir.[]
Wartawan : Mulyadi Pasee
Editor : Ihan Nurdin
Komentar