ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam waktu dekat akan berkunjung ke Aceh. Ada dua agenda dalam kunjungan Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, melantik komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan meninjau serta memastikan lokasi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Aceh.
Seperti diketahui, KIP Aceh hingga saat ini belum dilantik karena dianggap bertentangan dengan Pasal 58 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa masa kerja KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota berakhir sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan. Sementara IPDN, hingga saat ini belum ada kepastian di mana lokasi akan dibangun.
“Karena itu Mendagri bilang ke saya dalam waktu dekat akan datang ke Aceh untuk melantik KIP dan meninjau lokasi pembangunan kampus IPDN,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Aceh Karimun Usman, Sabtu (14/7/2018), mengutip pembicaraannya dengan Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Menurut Karimun, Mendari sudah menegaskan apa bila IPDN yang rencananya akan dibangun di Bireun namun belum ada kejelasan dimana lokasi tanahnya, maka akan dicarikan tanah lain di sekitaran Kota Banda Aceh.
Untuk itu Mendagri mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bireun segera menyelesaikan dan menyiapkan tanah dalam waktu dekat, namun jika tidak maka Mendagri akan meninjau ulang rencana pembangunan IPDN di Bireun. “Itu pesan Mendagri pada Pemerintah Bireun,” kata Karimun.
Dalam kesempatan itu Karimun juga menghimbau agar para komisioner KIP Aceh tidak usah risau, karena dalam waktu dekat Mendagri akan turun tangan untuk melantik, dan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh Karimun meminta agar duduk kembali untuk membahas Pasal 58 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016. “Agar nanti tidak terjadi lagi gonjang-ganjing,” katanya.[]
Wartawan : Irwan Saputra