ACEHTREND.COM, Banda Aceh -Tes kemampuan baca Alquran bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan mengikuti Pemilu legislatif (Pileg) 2019 sampai Rabu malam (18/7/2019) masih berlangsung. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Aula Asrama Haji, Banda Aceh.
Malam ini merupakan giliran Partai Golongan Karya (Golkar). Sebanyak 81 bacaleg partai berlambang pohon beringin tersebut mengikuti proses uji baca Alquran yang tim pengujinya dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh dan tim Kantor Wilayah Kementerian Agama.
“Malam ini giliran bacaleg dari partai kami, ada 81 orang yang mengikuti proses penting ini, beberapa orang dari Dapil 9 dan Dapil 10 berhalangan hadir dan nanti akan dijadwalkan ulang, secara umum semua bacaleg partai Golkar sangat siap mengikuti tahapan ini,” ujar Syukri Rahmat, Sekretaris Umum DPD I Golkar Aceh saat di temui aceHTrend di Asrama Haji, Banda Aceh.
Tahapan kemampuan uji baca Al Quran untuk Bacaleg di semua tingkatan dan untuk semua calon kepala daerah di Aceh merupakan salah satu syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan qanun tentang Pilkada Aceh.
Dalam qanun itu disebutkan bahwa bacaleg harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Kemudian dalam qanun itu juga diatur, untuk syarat kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam.
Surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh KIP, penilaian terhadap bacaleg itu meliputi kelancaran membaca Al Quran, tajwid, dan adab.[]
Wartawan: Fauzi Cut Syam
Editor: Muhajir Juli