ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil, mengucapkan selamat kepada para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh yang telah dinyatakan dan diputuskan memenuhi syarat menjadi calon DPD RI oleh KIP Aceh.
Kepada para bakal calon yang belum memenuhi syarat diharapkan bisa berbesar hati dan menerima keputusan KIP Aceh. Meski begitu kata Nasir, bila mereka melihat ada penyimpangan dalam penentuan calon DPD RI itu, upaya hukum merupakan langkah yang tepat.
Dalam amatan Nasir Djamil, calon-calon DPD RI asal Aceh yang memenuhi syarat itu adalah sosok yang mumpuni dan dikenal sebagai orang yang selama ini peduli dengan situasi dan kondisi yang terjadi di Aceh.
“Jika melihat figur-figur yang diumumkan KIP Aceh, saya punya keyakinan, wakil Aceh yang akan duduk di DPD RI tahun 2019, mampu menjadi jembatan aspirasi daerah dan memperjuangkan keistimewan serta kekhususan Aceh,” ujar politisi PKS itu.
Nasir Djamil mengharapkan pileg dan pilpres ke depan menjadi ajang bagi calon anggota DPR dan DPD RI asal Aceh untuk mensinergikan visi dan misinya sehingga Aceh akan lebih baik.
“Apalagi ke depan memang ada pemikiran untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang membutuhkan anggota DPR dan DPD yang memiliki komitmen perdamaian dan pembangunan di Aceh,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 18 Agustus 2018, KIP Aceh mengumumkan 23 nama calon anggota DPD RI asal Aceh yang dinilai memenuhi syarat. Nama-nama tersebut yaitu Andri Liska, Anwar Ahmad, Bukhari MY, Burhanuddin Daud, Fadli Abdullah Adam, Fajran Zain, Ghazali Abbas Adan, Fachrul Razi, M.I.P, M. Fadhil Rahmi, T. Bachrum Manyak.
Selanjutnya ada mantan kepala Dinas Pendidikan Aceh Hasanuddin Darjo, Irsalina Husna Azwir, Iskandar S.E.I, M.Fakhruddin, Masri Gandara Marzuki, Muhammad Ali Kuba, Muklis Muktar, Muntasir Hamid, Mursalin, Sudirman, Saifullah, Tarmilin Usman dan Fahcrrul Razi Hamzah.[]
Editor : Ihan Nurdin