• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Bila Perwal Ini Terwujud, Pemerintah dan Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 21/08/2018 - 08:30 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Bila Perwal Ini Terwujud, Pemerintah dan Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial bersama LSM Puan Adissa sedang menyusun Perwal Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Yang Layak.

Dalam draf Perwal ini, pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen pegawai dan pekerja dari kalangan disabilitas. Sementara bagi perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling kurang satu persen.

Hal ini disampaikan dalam konsultasi publik Perwal Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Yang Layak, di Hotel Arabia Banda Aceh, Senin (20/8/2018).

Konsultasi publik ini dibuka langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Turut hadir Ketua DPRK, Arif Fadillah, Kadinsos Kota Banda Aceh, Muzakkir, Kadiskop UKM dan Perdagangan, Sofyanuddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dr. Media Yulizar, serta sejumlah pejabat jajaran Pemko Banda Aceh.

BACAAN LAINNYA

Gubernur Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Besar

Gubernur Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Besar

30/03/2021 - 10:37 WIB
Cegah Bansos Hangus, Pendamping PKH Mutakhirkan Data KPM Aceh Barat

Cegah Bansos Hangus, Pendamping PKH Mutakhirkan Data KPM Aceh Barat

13/03/2021 - 11:06 WIB
Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

20/01/2021 - 12:06 WIB
Relawan Pijay Gleeh Peduli Bantu Keluarga Tunanetra di Meurudu

Relawan Pijay Gleeh Peduli Bantu Keluarga Tunanetra di Meurudu

13/01/2021 - 09:29 WIB

Wali Kota saat membuka kegitan ini menyampaikan apresiasi kepada LSM Puan Adissa dan Dinsos serta pihak-pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini.

“Yang kita laksanakan ini tugas mulia. Ketika kita laksanakan ini dengan ikhlas maka Allah akan membalas kebaikan kita,” kata Aminullah.

Kata Aminullah, perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental. Perlindungan hak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.

Kecacatan seharusnya tidak menjadi halangan penyandang disabilitas untuk memperoleh hak konstitusionalnya. Pasal 53 ayat (1) UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pasal 53 ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

“Dalam praktiknya, ketentuan tersebut tidak berjalan lancar. Penyandang disabilitas sering terpinggirkan karena keadaan fisik dan mental. Posisinya yang memiliki kebutuhan berbeda, harus mendapat perhatian dari semua institusi baik pemerintah maupun non pemerintah, sehingga kebutuhan tersebut dapat terpenuhi,” ujar Wali Kota.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Pemko berinisiasi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dengan berupaya menyediakan kesempatan kerja di lingkungan pemerintah dan mendorong perusahaan dan pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. serta Pemerintah akan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dari konsultasi publik ini, diharapkan seluruh stakeholder yang berkompeten dapat menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, dalam memperoleh kesempatan kerja kepada BUMN dan perusahaan swasta dalam menciptakan peluang kerja serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Koordinator LSM Puan Adissa, Erlin Marlina dalam laporannya menyampaikan, konsultasi publik Perwal ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah terhadap pemenuhan hak disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, mendapatkan masukan serta dukungan dari berbagai pihak dalam implementasi peraturan yang telah disusun.

“Tujuan lain, meningkatkan peran dan komitmen pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta dalam menciptakan peluang kerja secara mandiri dan memperluas kesempatan kerja sebagai upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Banda Aceh,” ungkap Erlim Marlina.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari pengambil kebijakan, SKPK terkait, BUMN, para disabilitas, perusahaan swasta, CSO dan media massa.

Kegiatan pembukaan konsultasi publik ini diakhiri dengan penandatanganan petisi bersama sebagi bentuk dukungan untuk terwujudnya Perwal ini. Petisi ditandatangani oleh Wali Kota, Ketua DPRK, dan stakeholder lainnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: dinas sosialdisabilitas
Share7TweetPinKirim
Sebelumnya

Pemain Timnas U-16 Amanar Abdillah Pulang Kampung di Batuphat Timur

Selanjutnya

Mahasiswa Minta Pemkab Aceh Utara Realisasikan TORA

BACAAN LAINNYA

Ronald Koeman. FOTO/Net
Olahraga

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

Rabu, 14/04/2021 - 04:40 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.
EKOBIS

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

Selasa, 13/04/2021 - 17:36 WIB
Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Selasa, 13/04/2021 - 15:22 WIB
Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh
BERITA

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Selasa, 13/04/2021 - 15:10 WIB
41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama
BERITA

41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama

Selasa, 13/04/2021 - 14:59 WIB
Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar
BERITA

Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar

Selasa, 13/04/2021 - 11:35 WIB
Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Selasa, 13/04/2021 - 05:12 WIB
Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Selasa, 13/04/2021 - 05:04 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Selasa, 13/04/2021 - 04:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Mahasiswa Minta Pemkab Aceh Utara Realisasikan TORA

Mahasiswa Minta Pemkab Aceh Utara Realisasikan TORA

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 Dimulai! Simak Tips Mengerjakan Soal Saintek
LIFE STYLE

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 Dimulai! Simak Tips Mengerjakan Soal Saintek

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Ronald Koeman. FOTO/Net
Olahraga

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.
EKOBIS

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.