ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Ketua harian Atjeh Lawyer Club (ALC) Provinsi Aceh, Hamdani Mustika, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat, saat mendampingi kliennya dalam sidang mediasi antara pihak partai dengan KIP Abdya yang diselenggarakan oleh Panwaslu beberapa hari lalu.
Baca berita terkait : Panwaslu Abdya Diduga Lecehkan Profesi Advokat
Hamdani menilai, tindakan pelecehan terhadap profesi advokat tersebut sebagai bukti tidak profesionalnya Panwaslu Abdya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Kejadian pengusiran terhadap saudara kami, Rahmat, yang merupakan salah seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Partai PKS pada tanggal 23 Agustus 2018 dari ruang sidang mediasi Panwaslu Abdya merupakan tindakan merendahkan martabat advokat sebagai officium nobile (profesi mulia),” ungkap Hamdani, Senin (27/8/2018).
Padahal, jelas Hamdani, kuasa hukum dapat mendampingi kliennya dalam proses mediasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 18 Tahun 2017.
Kemudian, katanya, dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum disebutkan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses mediasi.
“Makna didampingi adalah, kuasa hukum diberi hak bicara apabila turut dihadiri oleh si pemberi kuasa/prinsipal yaitu pihak partai. Sedangkan pihak partai selaku pemohon sendiri hadir pada saat proses mediasi tersebut. Tentu pernyataan Panwaslu Abdya bahwa tidak mengundang kuasa hukum dalam sidang mediasi tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar, karena sejak ditanda tangani oleh pemberi kuasa kepada seorang Advokat, maka sejak itu pula hak dan peran advokat sudah bisa di jalankan, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Advokat,” jelasnya.
Hamdani menyebutkan, Rahmat sebagai kuasa hukum partai PKS telah mengantongi surat kuasa khusus tertanggal 20 Agustus 2018 semenjak diajukannya permohonan sengketa proses pemilu, maka semenjak itu pula segala proses administrasi surat menyurat ditujukan ke tempat domisili di kantor kuasa hukum.
“Surat panggilan sidang mediasi dari Panwaslu Abdya tertanggal 21/08/2018 wajib dikirimkan ke alamat kantor kuasa hukum. tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Panwaslu yang menyebutkan “kuasa hukum tidak kami undang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hamdani selaku Ketua Harian ALC meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses sidang kode etik anggota Panwaslu Abdya ketika sudah diterimanya pengaduan perkara nantinya, agar hal tersebut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, khususnya untuk Panwaslu Abdya.
Baca : Dituding Lecehkan Profesi Advokat, Ini Penjelasan Ketua Panwaslu Abdya
Kata Handani, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Panwaslu tidak boleh serta merta melarang seorang advokat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam hal mendampingi kliennya, apalagi dalam hal ini sudah diatur dalam UU Advokat. Maka ALC berharap kasus pelecehan dan diskriminasi terhadap profesi advokat tidak terjadi lagi di Indonesia seperti halnya di Aceh Barat Daya,” papar Hamdani.[]
Editor : Irwan Saputra