• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

ALC Sesalkan Tindakan Panwaslu Abdya

Masrian MizaniMasrian Mizani
Senin, 27/08/2018 - 15:10 WIB
di Hukum
A A
ALC Sesalkan Tindakan Panwaslu Abdya

Hamdani Mustika

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Ketua harian Atjeh Lawyer Club (ALC) Provinsi Aceh, Hamdani Mustika, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat, saat mendampingi kliennya dalam sidang mediasi antara pihak partai dengan KIP Abdya yang diselenggarakan oleh Panwaslu beberapa hari lalu.

Baca berita terkait : Panwaslu Abdya Diduga Lecehkan Profesi Advokat

Hamdani menilai, tindakan pelecehan terhadap profesi advokat tersebut sebagai bukti tidak profesionalnya Panwaslu Abdya  dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kejadian pengusiran terhadap saudara kami, Rahmat, yang merupakan salah seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Partai PKS pada tanggal 23 Agustus 2018 dari ruang sidang mediasi Panwaslu Abdya merupakan tindakan merendahkan martabat advokat sebagai officium nobile (profesi mulia),” ungkap Hamdani, Senin (27/8/2018).

BACAAN LAINNYA

Tidak Ada Konten Tersedia

Padahal, jelas Hamdani, kuasa hukum dapat mendampingi kliennya dalam proses mediasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 18 Tahun 2017.

Kemudian, katanya, dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum disebutkan pemohon, termohon, dan/atau  pihak  terkait  dapat didampingi  oleh  kuasa  hukum  berdasarkan  surat  kuasa khusus  dalam proses mediasi. 

“Makna didampingi adalah, kuasa hukum diberi hak bicara apabila turut dihadiri oleh si pemberi kuasa/prinsipal yaitu pihak partai. Sedangkan pihak partai selaku pemohon sendiri hadir pada saat proses mediasi tersebut. Tentu pernyataan Panwaslu Abdya bahwa tidak mengundang kuasa hukum dalam sidang mediasi tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar, karena sejak ditanda tangani oleh pemberi kuasa kepada  seorang Advokat, maka sejak itu pula hak dan peran advokat sudah bisa di jalankan, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Advokat,” jelasnya.

Hamdani menyebutkan, Rahmat sebagai kuasa hukum partai PKS telah mengantongi surat kuasa khusus tertanggal 20 Agustus 2018 semenjak diajukannya permohonan sengketa proses pemilu, maka semenjak itu pula segala proses administrasi surat menyurat ditujukan ke tempat domisili di kantor kuasa hukum.

“Surat panggilan sidang mediasi dari Panwaslu Abdya tertanggal 21/08/2018 wajib dikirimkan ke alamat kantor kuasa hukum. tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Panwaslu yang menyebutkan “kuasa hukum tidak kami undang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hamdani selaku Ketua Harian ALC meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses sidang kode etik anggota Panwaslu Abdya ketika sudah diterimanya pengaduan perkara nantinya, agar hal tersebut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, khususnya untuk Panwaslu Abdya.

Baca : Dituding Lecehkan Profesi Advokat, Ini Penjelasan Ketua Panwaslu Abdya

Kata Handani, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran  kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

“Panwaslu tidak boleh serta merta melarang seorang advokat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam hal mendampingi kliennya, apalagi dalam hal ini sudah diatur dalam UU Advokat. Maka ALC berharap kasus pelecehan dan diskriminasi terhadap profesi advokat tidak terjadi lagi di Indonesia seperti halnya di Aceh Barat Daya,” papar Hamdani.[]

Editor : Irwan Saputra

Tag: Panwaslu Abdya
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Dihantam Badai, 4 Nelayan Aceh Terdampar ke Thailand

Selanjutnya

Diduga Jual Ganja, Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemuda 24 Tahun

BACAAN LAINNYA

Jual Sabu di Warnet  Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat  Versi KLB Deli Serdang
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh
Hukum

YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Selasa, 30/03/2021 - 08:53 WIB
Positif Konsumsi Sabu, Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNN
Hukum

Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polda Sumut Buru Oknum Anggota DPRK Bireuen

Sabtu, 27/03/2021 - 21:06 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Jumat, 26/03/2021 - 18:18 WIB
Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si/FOTO.
Hukum

Ketua KPK RI: Aceh Jadi Perhatian KPK

Kamis, 25/03/2021 - 12:05 WIB
Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay
Hukum

Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay

Kamis, 25/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Diduga Jual Ganja, Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemuda 24 Tahun

Diduga Jual Ganja, Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemuda 24 Tahun

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

Redaksi aceHTrend
12/04/2021

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Muhajir Juli
12/04/2021

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.